Selasa, 28 Juli 2009

Ayo, Nyalakan Lampu Kendaraan Siang Hari

Dompu, Bimeks.-
Mulai Selasa (28/7), Polres Dompu mulai menyosialisasikna penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, pengganti UU 14/1992 tentang Lalulintas. Penggendara kendaraan mesti menyalakan lampu di siang hari saat melintas.
Sosialisasi itu melibatkan seluruh Satuan Lantas. Mereka berjaga-jaga di setiap pos di seluruh wilayah Dompu.
Kasat Lantas Polres Dompu, AKP Akmad Luthfa, via HP, mengatakan penerapan UU. 22/2009 itu karena di dalamnya ada penegasan semua kendaraan bermotor harus menyalakan lampu pada siang hari. “Sebelum UU lalulintas yang baru itu dijalankan, akan menyosialisasikannya pada masyarakat Dompu,” katanya.
Selain itu, jelasnya, dalam UU yang baru juga diberlakukan larangan berbelok kiri langsung saat lampu merah menyala. Diakuinya, selama ini belok kiri saat lampu merah menyala, bisa jalan terus. Tapi, dalam UU lalulintas yang baru itu menegaskan larangan belok kiri lagi.
Dia berharap masyarakat Dompu dapat menjalankan UU itu dengan penuh kesadaran.
Disahkannya UU 22/2009 tentang Lalulintas, akan semakin memberikan efek jera kepada para pengendara roda dua dan roda empat.
Katanya, UU Lalulintas yang baru itu lebih ketat lagi. Kendaraan roda dua dan empat, harus menyalakan lampu pada siang hari dan menyalip di sebelah kiri. Jika itu tidak dilakukan, aparat akan memberikan surat tilang dengan denda minimal Rp100 ribu.
“Namun, sebelum menjalankan UU 22/09 tersebut, akan sosialisasi terlebih dulu pada masyarakat, dan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” katanya di Dompu, Senin.
Dalam UU itu, kata Ahmad, juga mengatur pemilik kendaraan agar berhati-hati memberikan pinjaman kendaraan kepada orang yang tidak memiliki surat ijin mengendarai (SIM). Sebab, seandainya terjadi kecelakaan dan tidak memiliki SIM, maka yang bertangungjawab atas kecelakaan adalah pemilik kendaraan.
“Pemilik kendaraan lah yang akan menjadi tersangka,” ujarnya.
Untuk itu, dia berharap agar pemilik kendaraan berhati-hati meminjamkan kendaraanya pada orang yang belum memiliki SIM. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar