Selasa, 28 Juli 2009

Kasus KPPS TPS 4 Dara Ditangani Jaksa


Kota Bima, Bimeks.-
Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden memang telah usai. Namun, kasus-kasus yang muncul terus diproses. Seperti kasus di KPPS TPS 4 Kelurahan Dara Kota Bima. Saat ini, berkas kasus itu sudah sampai di meja jaksa. Tujuh orang dijadikan sebagai tersangka.
Kasus itu sebelumnya diproses oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, lantaran tidak menyerahkan lampiran salinan C1 ke Panwas Lapangan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Rahmad Isnaini, SH, mengaku masih menelaah dan mendalami berkas yang diserahkan sebelumnya oleh Kepolisian. Namun, belum bisa menyimpulkan apakah berkas sudah bisa dirampungkan (P21) atau masih ada yang perlu dilengkapi. “Besok (hari ini, Red) kami akan menggelar perkara, agar putusannya tidak dari saya sendiri,” katanya kepada wartawan di Polresta Bima, Selasa (28/7).
Kejaksaan juga sudah meminta penjelasan Adnan, SH, MH, sebagai saksi ahli atas kasus itu. Penjelasannya akan didalami dahulu, sebelum memutuskan apakah langsung P21 atau tidak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus ini sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi tujuh tersangka.
Mereka diancam pasal 139 ayat 2 jo pasal 250 Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ancaman hukumannya minimal tiga bulan penjara. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar