Kota Bima, Bimeks.-
Jajaran Polresta Bima akhirnya mengamankan delapan warga yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Kedelapan warga itu diciduk dari rumahnya masing-masing, yakni Sud, Uma, Dah, Ahc, Ahm, Jay, Ikh, dan Sum.
Pengamanan itu karena mereka diindikasikan terlibat dalam kasus pembunuhan dua warga Kota Bima yang diduga mencuri ternak kambing, pekan lalu. Sebelumnya, aparat Kepolisian mengorek informasi dari para tersangka sebelumnya.
Wakil Kepala Polresta Bima, Komisaris Polisi (Kompol) IGL Bratasuta, SIK, menjelaskan sesuai dengan target, paling lambat pelaku diamankan dalam seminggu. Penangkapan itu sendiri dibantu oleh Kepala Desa (Kades) Kole. Penangkapan itu hasil pengembangan dari pemeriksaan puluhan saksi. Ketika pelaku sudah mengarah, aparat langsung mengejar. “Tidak ada perlawanan ketika mereka diamankan,” katanya di Polresta Bima, Jumat (4/9) malam.
Dikatakannya, mereka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Selain itu, dikenakan pula pasal 338 tentang pembunuhan. Berdasarkan pengakuan para tersangka, beberapa warga yang berada di tegalan melihat ada empat pencuri ternak. Mereka lantas memikul hasil curiannya. Warga yang melihat melapor ke warga lainnya, lantas mengepungnya.
“Tidak benar jika dijebak dari awal, seperti informasi yang beredar. Semua berawal dari keresahan warga yang hampir tiap hari kehilangan ternaknya,” ujarnya.
Kini semua diamankan di Polresta Bima. Meski sudah delapan orang diamankan, tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya bertambah. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar