Rabu, 16 September 2009

Dishubkominfo Antisipasi Arus Mudik

Kota Bima, Bimeks.-
Pengawasan ditingkatkan oleh jajaran Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Diskominfo) menyusul arus mudik saat menjelang Idul Fitri 1430 H.
Pelaksana Harian Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bima, Drs Abdurahhim mengatakan, pengawasan dibagi menjadi dua bagian, di antaranya pengawasan tetap di pos Panda yang melibatkan Kepolisian Polres Bima dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Pengawasan lainnya dengan berkeliling pada sejumlah lokasi yang dianggap rawan kecelakaan, seperti di jalur Sape, Wera, Bolo, Woha, dan sejumlah lokasi lain akan diserahkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Katanya, Dishubkominfo membagi anggotanya untuk pengawasan tetap sebanyak tiga orang bersama supir, dibantu dengan enam anggota Kepolisian dan dua Pol PP. “Untuk pengawasan keliling, Dishubkominfo hanya melibatkan anggotanya di UPT sebanyak 12 orang lengkap dengan supirnya,” katanya.
Pengawasan akan terus dilaksanakan sejak Senin (14/9) atau H-6 sampai 29 September 2009 atau H+8 Idul Fitri. Pengawasan juga akan dibagi menjadi dua tahap, dari pukul 06.00-12.00 Wita dan pukul 12.00-18.00 Wita. “Pengawasan seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahun menjelang hari raya,” ujar Abdurrahman di Dishubkominfo, Senin (14/9).
Abdurahman mengatakan, tujuan pengawasan itu untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, sekaligus memberikan perlindungan arus lalulintas. Karena saat itu kesemrawutan bisa meningkatkan volume kecelakaan lalulintas.
Dishubkominfo akan bertindak tegas terhadap angkutan umum dan pick up yang mengangkut penumpang keluar daerah. Hal itu menyusul laporan dari para pengemudi bus yang kehilangan penumpang akibat diambil alih angkutan umum dan pick up tersebut.
Selain itu, Dishubkominfo juga akan menertibkan bus yang kelebihan muatan dan mengangkut penumpang di atas atap. Apabila selama pengawasan kendaraan masih ‘bandel’ setelah diperingatkan, akan menarik ijin trayek.
Abdurrahim mengharapkan kesadaran pengguna jalan raya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menyadari arti penting keselamatan. Karena persoalan lalulintas tidak akan pernah lepas tanpa kesadaran dari masyrakat, pengendara, dan pengguna jalan. (K03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar