Dompu, Bimeks.-
Aparat Polres Dompu kembali mengamankan kayu yang diduga illegal loging, Sabtu (12/9) lalu. Saat itu, dua kubik kayu diangkut truk EA 8564 L di wilayah Desa Daha Kecamatan Hu’u dengan tujuan salah satu SMA di Hu’u.
Kayu dan satu unit truk serta dua tersangka diamankan oleh jajaran Polsek Hu’u. “Saat ini kayu, tersangka dan truk telah diamankan di Polres Dompu,” ujar Kapolres Dompu, AKBP Kumbul KS, Senin (14/9).
Menurut pengakuan pembawa kayu itu, mendapatkannya dari Desa Daha dengan tujuan sekolah di Kecamatan Hu’u. Namun, dalam perjalanan ditahan oleh anggota Polsek Hu’u. Mereka dikenakan dengan pasal 50 ayat (3), Huruf F, H Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Mereka diancam hukuman diatas 5 sampai 10 tahun penjara,” kata Kumbul di Dompu.
Selain kasus illegal loging, ujar Kumbul, menjelang Idul Fitri masyarakat dihimbau menjaga keamanan dan ketertiban. Demikian juga masyarakat yang pulang mudik, sebelum meninggalkan rumah agar mengunci pintu dan jendela. Selain itu, meyakinkan kompor, listrik, dan alat elektronik lainnya telah dipadamkan.
Dia juga meminta agar memakai perhiasan secukupnya sesuai kebutuhan anda pada saat bepergian.
“Saya harapkan agar dalam menggunakan kendaraan bermotor, periksalah semua kelengkapan diri dan surat-surat kendaraan,” katanya.
Kepada masyarakat, Kapolres berharap mengirimkan informasi kejahatan, kemacetan lalulintas maupun gangguan Kamtibmas lainnya melalui nomor 081907381888 (Kapolres Dompu), 081353892009 (Kasat Reskrim), 081803634096 (Kasat Lantas), dan email Polresdompu@telkom.net. atau menghubungi langsung siaga Polres Dompu 0373-21691 dan 0373-21248. (BE.15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar