Rabu, 09 September 2009

Tiga Pol PP Divonis Empat Bulan

Dompu, Bimeks.-
Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Dompu, Selasa (8/9), divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Dompu dalam kasus perusakan gubuk warga di tanah Pramuka. Mereka dihukum empat bulan penjara.
Mereka adalah Zulfaidin, Abdul Rasul, dan A Zakir, semuanya sudah PNS. Mereka divonis bersalah dan dihukum selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Namun, mereka tak menerima begitu saja.
“Kita yang menjalankan tugas yang diperintahkan atasan, kok divonis bersalah,” ujar Abdul Rasul, Rabu (9/9).
Menurutnya, saat itu bersama puluhan anggota Pol PP lainnya tengah menjalankan perintah Kepala Pol PP Dompu agar mengosongkan aset-aset Pemkab di Tanah Pramuka Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja. “Pada saat itu juga kami dilengkapi dengan surat tugas,” sesalnya.
Dia kecewa dengan putusan PN Dompu yang memvonis empat bulan penjara. Bahkan, katanya, sebelum ke lapangan puluhan anggota Pol PP itu di-briefing oleh Kepala Pol PP Dompu, M Syaiun, SH. Perintahnya segera mengosongkan lahan Pramuka yang diklaim sebagai milik pemerintah itu. “Kita tidak menyangka akan divonis bersalah empat bulan,” ujarnya.
Dia berjanji akan melawan dengan meminta bantuan sampai Gubernur NTB, karena saat itu tengah menjalankan tugas.
Selain itu, kata anggota Pol PP lainnya, A Zakir, ada yang tidak beres dalam kasus itu. Dalam surat perintah pertama yang ditandatangani Kepala Pol PP, Syaiun, SH, tertera 34 personel. Namun, mereka kaget tiba-tiba ada surat perintah lain yang ditunjukan di PN Dompu bahwa jumlah personelnya 17 orang.
Selain itu, katanya, ada perbedaan menyolok antara surat perintah yang pertama dan kedua yang pertama. Pada surat perintah kedua, tiba-tiba ada kalimat dalam melaksanakan tugas mengupayakan pendekatan persuasif, menjunjung tinggi nilai moral, dan etika yang tidak ada pada surat perintah pertama. “Ini ada ada apa surat diubah,” protes Zakir.
Bahkan, katanya, akan berusaha banding dengan putusan itu, apalagi yakin saat itu tengah menjalankan perintah atasan sesuai dengan pasal 51 ayat (1) KUHP. “Kita akan tetap kecewa dengan sikap Pemkab Dompu yang tidak melindungi mereka,” ujar Zakir. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar