Selasa, 13 Oktober 2009

Miliki Sabu, Pemuda Lombok Ditangkap

Kota Bima, Bimeks.-
Lantaran memiliki satu poket sabu, pemuda asal Kelayu Kabupaten Lombok Timur, NTB, berinisial STW ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bima, Senin (12/10) sekitar pukul 01.00 Wita. Tersangka ditangkap saat hendak keluar dari rumahnya dengan barang bukti satu poket sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bima, AKP Thomas Tharu, mengatakan diketahuinya tersangka memiliki sabu setelah menerima informasi dari masyarakat. Pengintaian pun dilakukan, namun beberapa kali STW berhasil menghilangkan jejak. “Anggota pun terus mengikutinya, saat hendak keluar dari rumahnya di lingkungan Karara, tersangka ditangkap bersama barang bukti satu poket sabu,” terangnya kepada wartawan di Sat Narkoba Polresta Bima, Selasa (13/10).
Berdasarkan pengakuan STW, barang itu diambilnya dari Masbagik, Lombok Timur dan sabu itu digunakan sendiri, sebagiannya dijual. “Alasannya untuk menambah stamina kerja, namun kami tidak mau tahu dengan alasan itu dan dianggap melangar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun,” jelasnya.
Thomas mengatakan, STW juga mengakui telah menggunakan barang itu ketika masih di Lombok. Saat bekerja ke Bima melanjutkan “tradisi” menggunakan sabu.
Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan. Dia dituduh menguasai dan memiliki barang golongan dua tersebut. “Pengakuannya setiap kali berkesempatan ke Lombok, maka sekalian mengambil barang di Masbagik,” katanya. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar