Minggu, 26 Juli 2009

Inspektorat Proses Laporan Pemotongan Dana Masjid

Bima, Bimeks.-
Inspektorat Kabupaten Bima merespons laporan dugaan pemotongan dana bantuan pembangunan masjid di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu. Senin (27/7) ini, Inspektorat merenca¬nakan “menginterogasi” panita pembangunan masjid itu, Muha¬mmad. Pemeriksaan itu untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan laporan pemotongan sebagian dana dari nilai total Rp10 juta.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab, mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala SD Inpres Pusu Keca¬matan Langgudu itu karena ada keluhan masya¬rakat lantaran deretan item pemo¬tongan dana bantuan tempat ibadah dari Pemerintah Kabupaten Bima. “Selain kepala sekolah itu juga akan dipanggil dan diperiksa adalah pengurus masjid,” katanya di Inspektorat Kabupaten Bima, Sabtu (25/7) lalu.
Selain itu, Wahab mengisyaratkan, akan memeriksa Syamsul Bahri yang membe¬berkan masalah itu ke media massa. Soal sanksi jika nanti terbukti bersalah, bergantung pada Bupati Bima. Sebelum¬nya, pemuda Pusu, Syamsul Bahri membeberkan pemo¬tongan dana bantuan masjid. Dari dana Rp10 juta, Muha¬mmad dilaporkan hanya menyampaikan Rp7,2 juta kepada pengurus masjid. Sisanya dipotong untuk biaya pembuatan proposal dan transportasi.
Selain itu, diberikan kepada orang yang menemaninya. Sebelumnya, juga menurut pengakuan Syamsul, dana Rp550 ribu dari masyarakat ditarik untuk pembuatan biaya proposal.
Disebutkan, sebanyak Rp800 ribu juga dibagi-bagikan untuk empat orang. Pemotongan itu dilakukan secara sepihak, tanpa diketahui atau disetujui oleh pengurus masjid lainnya.
Kenyataan ini disesalkan oleh warga dan meminta Muhammad diberhentikan sebagai kepala sekolah (Kasek) di wilayah setempat dan dipindahkan ke tempat lain. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar