Kota Bima, Bimeks.-
Pemerintah Arab Saudi kini membuat aturan baru bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji. Usia mereka tidak boleh lebih dari 65 tahun atau kurang dari 18 tahun. Selain itu, tidak dalam kondisi hamil atau sakit berat.
Informasi tentang kebijakan itu diakui Kepala Departemen Agama (Depag) Kota Bima, Drs H Husni, MSi. Namun, baru sebatas pemberitaan televisi. “Belum ada surat resmi tentang larangan itu,” katanya kepada Bimeks via handphone (HP) dari Surabaya, Selasa (27/7).
Meki demikian, kata Husni, dipastikannya tidak ada calon jamaah haji (CJH) Kota Bima yang akan terkena batas usia larangan itu. Pasalnya, semua CJH yang akan berangkat usianya dibawah 65 dan di atas 18 tahun. ”Jadi tidak ada masalah, meskipun larangan itu ada. Sebenarnya yang paling banyak calon jamaah hajinya di atas usia itu di wilayah pulau Jawa,” ujarnya.
Saat ini, kata Husni, Depag masih menunggu soal penggunaan paspor hijau bagi CJH. Pengurus paspor juga tidak lagi terpusat, namun di daerah masing-masing. Untuk Bima, paspornya dibuat di kantor Imigrasi Sumbawa.
Namun, ujarnya, petunjuk penggunaan paspor hijau belum diterima. Depag masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, serta Kantor Imigrasi. “Data untuk pengurusan paspor sudah disiapkan oleh jamaah, tinggal menunggu SKB tersebut,” katanya. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar