Selasa, 28 Juli 2009

Ramuan Aborsi Siswa SMAN 1 Wawo Diuji

Kota Bima, Bimeks.-
 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bima terus menyelidiki kasus aborsi yang melibatkan DF, siswa kelas 3 SMAN 1 Wawo. Kini, ramuan yang diminum oleh DF, diuji. Sebelumnya, siswi itu dan pacarnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Sat Reskrim Polresta Bima, AKP Yuyan Priatmaja, SIK, Senin (27/7), menjelaskan hanya dua orang tersangka dalam kasus aborsi itu. Posisi pacar pelaku dikenakan pasal berbeda, yakni membantu melakukan perbuatan aborsi, pasal 348 KUHP.
“Kami juga akan menguji jamu (ramuan, Red) yang diracik untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” katanya di Kelurahan Tanjung, Senin (27/7).
Ramuan itu, ujarnya, dikirim kemarin untuk diuji di laboratorium forensik di Denpasar. Hal itu dilakukan untuk memastikan komposisinya, sehingga dapat mengugurkan bayi dalam kandungan.
Dua tersangka, katanya, masih terus ditahan hingga saat ini. Jika hasil uji laboratorium sudah ada, maka berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar