Jumat, 07 Agustus 2009

101 Narapidana Diusulkan Remisi, Dua Orang Bebas

Dompu, Bimeks.-
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Dompu tahun ini akan mengusulkan pengurangan masa tahanan (remisi) bagi 101 Narapidana dari 214 penghuni saat ini. Dari jumlah itu, dua orang dinyatakan langsung bebas.
Remisi itu diberikan dalam momentum peringatan HUT ke- 64 Kemerdekaan RI tahun 2009. Sisanya ada yang mendapatkan potongan masa tahanan secara bervariasi, minimal satu bulan dan maksimal enam bulan. “Ada dua orang yang bebas langsung,” ujar Kalapas Dompu, Ibrahim, SSos, SH, di Dompu, Kamis (6/8).
Dikatakannya, usulan remisi itu berdasarkan jumlah Napi saat yang ini mencapai 100 orang dan tahanan sebanyak 114 orang,. Pengajuan remisi itu pula berdasarkan penilaian pihak Lapas Dompu terhadap perilaku mereka selama menjalani masa tahanan. Antara lain berkelakuan baik dan sudah menjalani massa tahanan selama enam bulan. “Remisi di LP Dompu ini, saya baru mengajukan minggu lalu,”ujarnya.
Dia menambahkan sampai saat ini remisi yang diajukan tersebut belum mendapat balasan
Kemungkinan pemberitahuan nama sejumlah Napi dan tahanan yang diajukan untuk mendapatkan remisi, diperkirakan akan tiba sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI. Pasalnya, pada 17 Agustus nanti, akan diumumkan siapa saja yang akan mendapat remisi itu.
Bahkan, kata mantan Kepala Rumah Penyimpanan Sitaan Negara Kelas I Mataram itu, dari 100 Napi dan 114 tahanan itu , kasus yang paling banyak dilakukan adalah perjudian sebanyak 50 orang, tiga diantaranya wanita. Disusul pencurian sebanyak 44, satu wanita, dan yang terakhir kesusilaan 29 kasus satu diantaranya wanita.
“Kasus yang paling dominan menghuni Lapas saat ini adalah kasus perjudian. Disusul pencurian dan kesusulian,” paparnya. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar