Kota Bima, Bimeks.-
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, dalam waktu dekat akan menelusuri sejumlah tenaga sukarela yang merangsek masuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD Kota Bima. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengembagan Karir Pegawai (P2KP) BKD Kota Bima, Drs H Mahfud, MPd.
Mahfud mengatakan, sesuai keputusan Wali Kota Bima, Drs HM Nur Latif, awal tahun 2009 dan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005, apapun alasannya seluruh SKPD tidak diperkenankan menerima tenaga sukarela. Karena kebutuhan ideal jumlah pegawai yang diperlukan sudah ditetapkan pemerintah.
“Dengan ada dua tenaga sukarela baru ini, tentu ini akan sangat mengecewakan pak Wali, karena sudah menekankan seluruh satker tidak boleh menerima sukarela baru lagi, karena yang 2000 lebih itu saja dengan susah diakomodir,” ujar Mahfud di BKD Kota Bima, Jumat (11/9).
Diisyaratkan Mahfud, secara umum, pemerintah akan mengambil sikap terhadap ulah satker yang diketahui menerima tenaga sukarela baru. Termasuk di lingkungan Setwan Kota Bima. Namun sebelum itu BKD akan menelusuri dulu kepastiannya.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami mengecek langsung, setelah itu baru kami akan mengambil tindakan. Karena keberadaan sukarela baru akan menambah masalah baru lagi bagi pemerintah,” ujarnya.
Mahfud mengimbau, masyarakat agar tidak tertipu dengan upaya calo atau dalang pemasok sukarela karena merujuk PP Nomor 48 tahun 2005, pemerintah dipastikannya tidak akan mengakomodirnya.
“Yang kasihan dalam posisi ini sebenarnya masyarkaat yang dirugikan, untuk itu kita ingatkan agar langsung percaya dengan tawaran itu, lebih baik datang langsung ke BKD menanyakan kepastian itu, kami akan memberikan informasinya,” pungkasnya. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar