Kota Bima, Bimeks.-
Penghentian pembangunan sekretariat DPRD Kota Bima, mendapat tanggapan dari anggota dewan. Tanggapan itu muncul dari Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bima, Fery Sofiyan, SH.
Menurut Fery, pemerintah harus mengkaji lebih dalam dan mempertimbangkan sejumlah aspek lain termasuk efisiensi anggaran, jika memang berniat dan membatalkan pembangunan gedung DPRD. Jangan sampai rencana atau niat baru itu malah menggenjot anggaran dan ujungnya merugikan masyarakat, karena saat ini pembangunan gedung sudah dua tahap.
Pada termin pertama, kata duta PAN ini, menyarap anggaran sebesar Rp 500 juta dan tahap kedua sebesar Rp 1,5 miliar. “Jangan sampai ada pemborosanlah, karena pembangunan gedung dewan itu sudah cukup lama dan banyak menyedot anggaran itu harus dipertimbangkan juga,” ujar Fery kepada wartawan di Sekretariat DPRD Kota Bima, Jumat (4/9).
Fery mengaku bingung dengan langkah Pemkot Bima. Pasalnya, jika dianggap tidak layak, pembangunan itu sudah melalui tahap studi kelayakan dan sejumlah analisa. “Tidak mungkin proyek atau pembanguna dilaksanakan jika memang tidak layak, misalnya karena kurang representatif, dari awal tidak mungkin akan dibangun, “ katanya.
Menurut Fery, ada sejumlah solusi terbaik yang bisa diambil untuk menyiapkan gedung dewan. Pemkot Bima bisa saja melanjutkan pembangunan gedung itu sambil menunggu penyerahan aset dari pemerintah induk Kabupten Bima. Gedung DPRD Kabupaten Bima jalan Gatot Soebroto bisa saja dimanfaatkan untuk DPRD Kota Bima. Selain representatif, kebijakan itu tidak menggenjot anggaran sehingga bisa efisien. “Khusus pribadi saya, tidak masalah gedung dewan dimana saja termasuk secretariat sementara sekarang ini, yang terpenting bagi tugas kami dalam mengemban amanat rakyat bisa terlaksana,” pungkasnya.
Seperti dilansir Bimeks Pemkot Bima membatalkan rencana pembangunan gedung DPRD Kota BIma jalan Soekarno Hatta karena dianggap tidak layak. Terlebih dengan ruang gerak dan jumlah anggota dewan. Sebagai penggantinya, Pemkot BIma juga sudah melayangkan surat kepada Bupati Bima memberikan ijin penggunaan Dinas Peternakan Kabupaten Bima untuk keperluan pengganti gedung DPRD Kota BIma. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar