Dompu, Bimeks.-
Upaya jajaran Kepolisian Resort (Polres) Dompu mengeliminir kasus pembalakkan liar (illegal loging) terus dilakukan. Meski sudah banyak warga yang ditangkap dan dijebloskan ke terali besi. Namun, para juga memicu jera.
Seperti yang terjadi Rabu (30/9) sekitar pukul 14.00 Wita, dua warga Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja ditangkap saat membawa satu kubik lebih kayu menggunakan dua gerobak. Mereka adalah Yusuf (47) dan Jamaludin (50).
Kapolres Dompu, AKBP Kumbul KS, menjelaskan penangkapan itu dilakukan berkat laporan masyarakat. Jamaludin dua kali ingin meloloskan diri dengan meloncat di atas sepeda motor, namun berkat kesigapan anggota Polres Dompu, kenekatannya itu berhasil digagalkan.
Saat itu juga, keduanya digelandang ke Polres Dompu bersama barang bukti 27 batang kayu dan dua gerobak. “Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.
Diakuinya, kayu jenis Arina itu tidak terdapat di wilayah Dompu, namun diambil di wilayah Maci Kecamatan Terano Kabupaten Sumbawa. Keduanya diancam dengan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Itu murni kayu hutan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam waktu bersamaan Polres Dompu juga mengamankan dua truk kayu dari Bima di wilayah Kecamatan Kempo tujuan ke Kabupaten Sumbawa. Namun, kayu dua truk itu sedang didalami, belum bisa ditentukan apakah kayu itu ilegal atau tidak. “Karena tengah disinkronisasi dokumen yang dilakukan saksi ahli,” katanya. (BE.15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar