Dompu, Bimeks.-
Pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) terus menjadi atensi khusus aparat Polres Dompu. Rabu (30/9) lalu, aparat menangkap Ruslan (50), warga Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa karena dugaan terlibat judi togel di sekitar jalan Kelurahan Bali I Kecamatan Woja.
Kapolres Dompu, AKBP Kumbul KS, Kamis (1/10), menjelaskan Ruslan ditangkap saat membawa uang dan rekapan. Saat ini, pelaku telah ditahan, berikut barang bukti yakni uang sebanyak Rp465 ribu dan rekapan.
Namun, Ruslan belum mengakui uang dan rekapan akan disetorkan kemana. “Pelaku belum kooperatif,” ujarnya.
Dikatakannya, aparat tetap berkomitmen dalam pemberantasan beberapa kasus, seperti illegal loging, perjudian, dan kasus lainnya. Pelaku akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Informasi yang diperoleh Bimeks, saat ini kasus penjudi togel sedikit demi sedikit telah ditangkap, bahkan telah masuk penjara. Kalau pun ada, masih dengan cara sembunyi-sembunyi. Demikian juga dengan minuman keras (Miras). (BE.15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar