Kota Bima, Bimeks.-
Sejumlah warga memrotes proses kebijakan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima. Hal itu karena dibebani biaya survai bangunan dan lahan. Gara-gara kebijakan sepihak itu, sejumlah pemohon IMB mengaku harus merogoh kocek lebih banyak. Padahal, ketentuan itu tidak diatur dalam perangkat aturan daerah (Perda).
Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapat IMB lantaran dibebankan biaya survai bangunan. Padahal, sepengetahuan mereka, tidak ada ketentuan membayar biaya. “Masa untuk survai-nya beda lagi biayanya, IMB juga lain biayanya,” ujar salah satu pemohon IMB asal Rabangodu yang tak ingin menyebutkan namanya.
Diakuinya, untuk mendapat IMB, harus mengeluarkan uang sebesar Rp150 ribu untuk biaya survai. Padahal, sudah membayar biaya IMB sebesar Rp1 juta. “Apa bedanya, IMB dengan biaya survai? Kami rasanya dicekik dengan biaya itu, kami sudah berupaya mengurus ijin, tapi kesadaran itu juga dipersulit pemerintah,” katanya.
Dikatakannya, bukan hanya dirinya, sejumlah keluarganya di kelurahan lain seperti Rabadompu dan Lewirato juga dibebankan biaya survai. Padahal, hingga saat ini belum ada satu pun aturan pemerintah mewajibkan hal itu. “Kalau memang ada kewajiban membayar biaya survai, aturan mana yang melegalkannya? Kok bisa beda survai dengan biaya IMB, padahal objeknya sama,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DTKP Kota Bima, H Ridwan Mustakim, SAdm, mengaku, memang tidak ada aturan yang mewajibkan pemohon IMB atau masyarakat membayar biaya survai. “Tidak ada pemaksaan atau ketentuan masyarakat wajib membayar biaya survai itu. Tapi, kalau ada yang mau membayar juga tidak masalah, karena petugas bekerja menyurvai bangunan masyarakat,” katanya.
Ridwan mengatakan, sesuai Keputusan Wali Kota Bima Nomor 10 Tahun 2004 dan Keputusan Wali Kota Bima Nomor 15 Tahun 2004, serta keputusan Gubernur NTB Nomor 14 Tahun 1998, biaya IMB bervariasi dan bergantung luas bangunan. Dari ratusan ribu rupiah, jutaan hingga puluhan juta. “Semuanya bergantung luas bangunan,” katanya.
Dikatakan Ridwan, secara umum hingga Oktober ini, realisasi PAD DTKP yang berasal dari IMB sudah mencapai lebih dari 100 persen dari target sebesar Rp194 juta. Jumlah ini meningkat jika dibanding tahun lalu, meskipun saat itu juga melampui target.
“Peningkatan ini sebagaian besar karena kesadaran masyarakat, karena saat ini jika ingin mengambil kredit bank masyarakat diikat aturan harus punya IMB,” katanya. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar