Bima, Bimeks.-
Agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah tahun 2009, semua pihak harus bertanggungjawab sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Jika saling menyerobot kewenangan, biasanya mengarah pada penyimpangan.
Hal itu ingatkan Inspektur Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/7).
Untuk itu, katanya, pelaksanaan DAK 2009 ini perlu disosialisasikan intensif bagi sekolah penerima. Sosialisasi itu selain bagi kepala sekolah, juga kepada komite, Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) Dikpora, Inspektorat, dan Dinas Dikpora.
“Setiap ada DAK yang diterima tiap tahun, maka diadakan sosialisasi. Selain untuk pemahaman aturan, juga sosialisasi sebagai prasyarat pelaksanaan anggaran itu,” jelasnya.
Materi sosialisasi, kata dia, seputar pelaksanaan secara teknis DAK. Jika satu sama lain saling melaksanakan tugas atau tidak saling mencampuri, dipastikannya tidak ada masalah. “Kalau ada yang menyimpang dari aturan teknis, maka akan kita ingatkan untuk taat aturan,” tandasnya.
Tahun ini, ujarnya, DAK hanya untuk SD dalam perbaikan fisik, sedangkan peningkatan mutu tidak ada. Masing-masing sekolah Rp250 juta dan total Kabupaten Bima sekitar Rp25 miliar. Jumlah itu dianggapnya relatif tinggi untuk daerah NTB. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar