Bima, Bimeks.-
Hingga saat ini, aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima masih terus memburu tersangka pembunuh warga Desa O’o Kabupaten Dompu di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, dua tersangka diamankan dan kemarin dua orang sebenarnya menyusul dijemput paksa, hanya saja tidak berada di tempat.
Kapolres Bima, AKBP Drs Iriansyah, SH, SIK, membenarkan hendak menjemput dua tersangka lainnya, setelah tiga kali mangkir dari panggilan resmi. Salah satu yang dijemput dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ibrahim. “Tim gabungan yang dibentuk akan terus menangkap pelaku lainnya,” katanya kepada wartawan di Polres Bima, Kamis.
Penangkapan itu, katanya, sebagai bentuk komitmen polisi dalam menegakkan hukum. Bagi siapapun yang diduga terlibat dalam pembunuhan, apalagi secara sadis, akan dihadapkan pada hukum.
Kapolres juga menyesalkan pihak yang seharusnya dapat membantu penegakkan hukum, justru cenderung melindungi. Mestinya, orang yang ditokohkan oleh masyarakat setempat dapat mencerahkan. Bukan sebaliknya menghasut atau memrovokasi, perbuatan seperti itu pun dianggap melawan hukum.
Iriansyah juga menyorot sikap Kepala Desa Rasabou yang awalnya meyakinkan polisi untuk tidak menangkap warganya secara represif. Cukup dengan melayangkan surat panggilan dan akan memenuhinya. Kenyataannya, dua warga yang telah dipanggil tiga kali tidak kunjung muncul menemui penyidik. “Kami sudah cari untuk menjemput, namun keduanya tidak berada di tempat,” ujarnya.
Disarankannya, agar mereka yang terlibat segera menyerahkan diri. Jangan menunggu aparat Kepolisian bertindak represif, namun harus menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar