Selasa, 01 September 2009

Pemkot Bima Antisipasi Krisis Pupuk

Kota Bima, Bimeks.-
Kendati masa tanam ketiga diperkirakan mulai masuk sekitar akhir November mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mulai bertindak lebih awal dengan mengantisipasi kemungkinan melonjaknya kebutuhan pupuk. Pemerintah sudah berkoordinasi dengan produsen pupuk Kalimantan dan menyosialisasikan regulasi pupuk untuk menghindari krisis pupuk itu.
Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura, Zainal Abidin, SP, menjelaskan, meski belum masuk musim hujan atau musim tanam, pemerintah melalui tim pengawasan pupuk lebih awal terus memantau distribusi dan harga pupuk. Untuk perangkat aturan dari Gubernur NTB, termasuk peraturan dari Wali Kota Bima sudah disosialisaikan ke setiap kecamatan untuk dilanjutkan kepada petani.
“Sehingga kita harapkan tidak muncul persoalan saat musim tanam atau kebutuhan pupuk masyarakat meningkat,” ujar Zainal di Dispertanak Kota Bima, Senin (31/8).
Zainal mengatakan, sesuai pendataan kebutuhan petani yang dihitung dengan luar areal tanam yang ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Bima Nomor 4 Tahun 2009 tentang kebutuhan pupuk bersubsidi.
Dibeberkannya, kebutuhan pupuk urea petani Kota Bima sebanyak 1.936,39 ton dengan rincian Rasanae Timur sebanyak 663,61 ton, Raba (662,24), Mpunda (209,59), Rasanae Barat (99,14), Asakota (301,77). Kebutuhan pupuk lainnya, SP 36 sebanyak 362,51 ton, Zink Amoniak (Za) (78,88), Nitrogen Phosphat Kalium (NPK) (426,12) dan pupuk organik (200,30). Angka kebutuhan ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.
“Memang seluruh kebutuhan pupuk itu sudah diatur dan diestimasikan, cuma hingga saat ini kita masih kesulitan karena petani lebih dominan menggunakan pupuk urea, padahal pupuk yang lain juga bagus,” ujar Zainal.
Dikatakannya, masih sama seperti tahun sebelumnya, pengaturan distribusi pupuk tahun ini kepada tingkat pengecer hingga petani juga berdasarkan Rencana Kebutuhan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sesuai ketentuan pemerintah di luar itu tidak akan dilayani. “Melalui rencana definitif itu, bisa diketahui jelas berapa pupuk yang benar-benar dibutuhkan sehingga tidak simpang siur dan distributor juga tidak akan sembarang menyarahkan pupuk tanpa dokumen itu,” katanya.
Menurut Zainal, hingga kini pemeritah belum belum menemukan indikasi ulah spekulan pupuk, meskipun musim tanam reguler semakin dekat. Secara umum, diakuinya, pengawasan pupuk terus dilakukan Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan seperti Diskoperindag dan aparat Kepolisian. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar