Rabu, 22 Juli 2009

Paspor Haji tak lagi Urusan Pusat

Bima, Bimeks.-
Pengurusan paspor untuk Calon Jamaah Haji (CJH) tidak lagi ditangani oleh pemerintah pusat. Masing-masing Kantor Departemen Agama mengurus di tempat kantor Imigrasi terdekat. CJH Kabupaten Bima diurus di kantor Imigrasi Sumbawa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pelaksanaan Haji dan Umrah, Mansyur, memgaku saat ini sedang mengumpulkan data-data sebagai persyaratan penertiban paspor. “Syarat itu diantaranya KTP yang masih berlaku, kartu keluarga, akta kelahiran atau tanda kenal lahir atau surat nikah,” katanya di kantor Depag Kabupaten Bima, Rabu (22/7).
Pengurusan paspor itu, jelas Mansyur, tetap dikoordinasikan dengan Depag. Karena pembuatan paspor oleh masing-masing daerah baru pertama dilakukan, sehingga masih banyak hal yang belum diketahui. “Untuk itu petugas Depag Kabupaten Bima akan berangkat ke Sumbawa untuk mengambil blangko dan teknis pengisiannya,” ujarnya.
Mansyur mengaku belum mengetahui apakah foto paspor dilakukan di kantor Imigrasi Sumbawa atau di Bima. Hal teknis seperti ini juga akan dikoordinasikan.
Tahun ini, jumlah CJH Kabupaten Bima mencapai 650 orang. Hingga kemarin, yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 399 CJH. Belum ada laporan yang membatalkan keberangkatan CJH tahun ini. Kecuali satu warga Kecamatan Ambalawi yang wafat.
Batas pelunasan BPIH pada 12 Agustus mendatang. Bagi yang tidak melunasinya, akan diganti dengan nomor porsi di bawahnya. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar