Kamis, 20 Agustus 2009

Anggota Dewan sudah Kembalikan TKI

Bima, Bimeks.-
Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bima, tidak lama lagi akan berakhir. Namun, sebelumnya mereka diwajibkan mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), menyusul lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 lalu.
Saat itu, anggota DPRD Kabupaten Bima sudah mendapatkan tunjangan itu. Namun, muncul aturan yang mengharuskan untuk mengembalikan dana yang telanjur dibagikan.
Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs H Muchdar Arsyad, menegaskan dana TKI yang sempat dinikmati anggota Dewan sudah dilunasi pengembaliannya dengan cicilan setiap bulan.
"Jumlahnya juga tidak banyak hanya 2 juta rupiah per anggota dewan," katanya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Bima, Selasa.
Bagi anggota Dewan yang di-PAW, kata dia, tetap diwajibkan untuk mengembalikan TKI itu. Dana itu tidak dibebankan ke anggota Dewan penggantinya. "Siapa yang menikmati dananya, maka dia yang mengembalikan," ujarnya.
Masa jabatan anggota DPRD hingga 25 September 2009, karena anggota dewan sebelumnya dilantik 25 September 2004 lalu.
Pemilihan pimpinan Dewan sementara nanti, kata dia, berdasarkan susunan kedudukan Dewan, dari partai yang paling banyak mendapat kursi. Untuk itu, Golkar yang meraih kursi terbanyak akan membahasnya dalam waktu tak lama lagi dan menentukan siapa pimpinan sementara nanti. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar