Rabu, 05 Agustus 2009

Awas, Penggelapan Motor dengan Ubah Nomor Rangka

Kota Bima, Bimeks.-
Beragam cara yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam menggelapkan kendaraan bermotor. Korbannya yang diseret dalam proses hukum, terkadang hanya warga yang tidak mengetahui masalah, sementara pelaku masih berkeliaran.
Hal itu dikatakan pegawai Bagian Legal FIF Bima, Yudi Artawan, Selasa (4/8).
Setidaknya, ada 15 kasus yang ditemukan pihak FIF di lapangan. Kini, kasusnya sudah ditangani oleh Polres dan Polresta Bima. Modus penggelapan itu dengan menggosok nomor rangka, mesin, dan mengubahnya dengan nomor lain.
“Kadang mereka menjualnya dengan harga murah, sementara yang membeli tidak mengetahui barang itu ilegal,” katanya di kantor FIF Bima.
Akibatnya, yang terkena proses hukum adalah orang yang membeli. Padahal, tidak mengetahui barang itu ternyata tidak sah. Diharapkannya, masyarakat tidak cepat tergiur membeli motor dengan harga murah. “Jangan mau ambil risiko yang berujung bui,” ingatnya.
Kasus itu dengan modus menghapus nomor rangka dan mesin, kata Yudi, sebenarnya sudah lama. Hanya saja, baru diketahui beberapa bulan terakhir ini. Apalagi, sekitar 2.000 unit motor milik FIF yang tidak terdeteksi.
“Kami menduga motor yang diubah nomor rangka dan mesinnya itu diantara motor yang kami cari,” katanya.
Meski demikian, semua membutuhkan proses pembuktian. Pekan kemarin, kasus terakhir yang terungkap dengan modus seperti itu di Desa Talabiu Kecamatan Woha. Kini, FIF lebih berhati-hati memilih konsumen.
Selain itu, memberikan pemahaman dengan kontrak, jika dilanggar maka akan ada dampaknya. “Sejumlah kasus penggelapan motor juga sudah ditangani Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Raba Bima, Rahmad Isnaini, SH, belum dapat dikonfirmasi. Seorang jaksa membenarkan ada kasus seperti itu ditangani, namun mengaku tidak berwenang mengomentarinya. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar