Selasa, 08 September 2009

Polresta Bima Didesak Tegas Soal Miras

Kota Bima, Bimeks.-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima dan komponen masyarakat lainnya, mendesak Polresta Bima menindak tegas pelaku penimbunan minuman keras (Miras) di Penaraga. Mereka yang terlibat dalam kasus itu harus dihukum setimpal, karena meresahkan masyarakat. Apalagi, Miras kerap memicu terjadi tindak kejahatan lainnya.
Ketua MUI Kota Bima, Drs H Yasin Abubakar, mengatakan hukuman berat terhadap para penimbun, penjual, dan pemilik ribuan botol Miras yang dibongkar Senin (7/9) siang di Penaraga itu diperlukan agar menimbulkan efek jera. Pasalnya, tindakan itu telah merusak moral masyarakat dan menjadi pemicu tindakan kejahatam lainnya, seperti perkelahian pemuda dan pencurian.
“Mengonsumsi Miras merupakan induk segala kejahatan, sehingga bila seseorang sudah terpengaru Miras maka dia akan sangat mudah melakukan kejahatan lain,” ujarnya di kantor MUI Kota Bima, Selasa.
Dia juga meminta agar Polresta Bima berani menindak tegas jika ada oknum anggotanya yang sengaja menjadi mendukung dari belakang (backing) atau melindungi bisnis haram itu.
Warga Penaraga, H Husen Gani, BA, memuji keberanian remaja masjid dan gerak cepat aparat Kepolisian dalam membongkar penimbunan Miras yang sudah lama meresahkan masyarakat itu. Keberadaan gudang Miras itu, diakuinya, sebenarnya sudah lama diketahui masyarakat dan sering kali dilaporkan ke Kepolisian, namun kurang direspons.
Husen Gani mengaku menerima informasi dari sebuah sumber bahwa perdagangan dan penimbunan Miras di lokasi itu diduga di-back-ingi oleh oknum tertentu. “Kita ingin agar Miras di Penaraga dihilangkan, karena sudah sangat meresahkan masyarakat cukup lama,” ujarnya.
Pemuda setempat, M Fiadin, SP, mengakui, keberadaan Miras di wilayah itu telah meracuni generasi muda. Kini, banyak pelajar yang sudah dicekoki Miras oleh para pengedar itu.
“Keberadaan Miras di Penaraga sudah menjadi racun yang mematikan generasi muda di sini dan harus ditumpas hingga akar-akarnya,” ujarnya di Penaraga, kemarin.
Ketika dikonfirmasi penanganan kasus Miras menghebohkan itu, Kapolresta Bima AKBP Tjatur Abrianto, SIK, menjanjikan akan memeriksa warga yang rumahnya dijadikan gudang penyimpanan Miras itu. “Proses kasus tetap berlangsung dan jika berkas sudah rampung akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya via HP, Selasa (8/9).
Menindaklanjuti pembongkaran gudang penyimpanan ribuan botol Miras itu, Senin siang, remaja Masjid Baitul Hamid Raba dan sejumlah Ormas Islam membahasnya, Mereka merencanakan menggelar aksi damai.
Informasi yang dihimpun, pertemuan itu untuk mendesak aparat Kepolisian segera menangkap pemilik Miras dan oknum tertentu yang diduga selama ini berada di belakang penimbunan Miras itu.
Untuk memastikan para pemilik Miras mendapat hukuman setimpal, mereka menggalang dukungan dari sejumlah elemen masyarakat lainnya agar terlibat saat aksi damai dalam waktu tak lama lagi. (BE.14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar