Senin, 12 Oktober 2009

Bea Cukai Amankan Kapal Barang Rombeng

Kota Bima, Bimeks.-
Kantor Bea Cukai Bima mengamankan KM Medan Indah, yang membawa barang bekas (rombeng), Sabtu (10/10) sekitar pukul 23.00 Wita di pelabuhan Kolo. Diduga barang itu diimpor. Awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan saat diminta petugas. Bahkan, nakoda kapal melarikan diri saat penggerebekan.
Koordinator Kantor Bea Cukai Bima, Suripto, menjelaskan penangkapan kapal itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, ternyata di pelabuhan Kolo ada kapal yang hendak membongkar barang. Petugas Bea Cukai Bima dan Denpasar, mengamankan kapal itu dan menggiringnya ke pelabuhan Bima. Hingga kemarin, kapal dan barang masih disegel untuk kepentingan penyelidikan.
Saat itu, katanya, satu anggota Bea Cukai Bima, M Saleh Al Katiri, dibantu petugas Bea Cukai Denpasar juga mengamankan empat Anak Buah Kapal (ABK). Sang kapten kapal kabur saat petugas hendak menangkapnya. “Hingga saat ini mereka belum bisa menunjukkan dokumen kapal. Selain itu, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni tidak boleh mengimpor barang bekas,” jelasnya di pelabuhan Bima, Minggu.
Barang yang boleh diimpor, katanya, dalam bentuk baru. Apalagi, barang bekas berupa pakaian dari luar negeri, berpotensi mendatangkan penyakit. Belum diketahui siapa pemilik kapal dan barang itu, termasuk dari negara mana barang bekas itu diambil. “Yang jelas barang yang dibawa ini termasuk yang dilarang. Namun, masih butuh pembuktian nanti dengan membongkar barang di kapal tersebut,” katanya.
Proses penyelidikan, kata Suripto, akan terus dilakukan. Jika pemberkasan tuntas akan dilimpahkan ke Pengadilan. Diakuinya, kondis geografis pulau Sumbawa berpotensi terjadinya penyelundupan barang seperti itu.
Suripto mengatakan, kapal dengan berat muatan sekitar 30 ton dengan jenis bermuatan barang konveksi itu diduga tidak memiliki kelengkapan administrasi. Saat penangkapan menanyakan ijin pelayaran dan kelengkapan administrasi. Oleh Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah tiga orang tidak dapat menunjukkan kelengkapan yang diminta, maka pihak BC memerintahkan ABK untuk merapatkan kapal tersebut di pelabuhan Bima.
Di tempat yang sama, penanggungjawab kapal, H boby, memrotes penangkapan itu dan kecewa karena tidak berkoordinasi dengan pemilik kapal.
Boby juga menanyakan tentang penodongan pihak PM yang bersenjata lengkap terhadap ABK. “Tindakan itu tidak perlu dilakukan, karena ini adalah NKRI, bukan Malaysia,” ujarnya.
Kini, ketiga ABK masih diperiksa untuk menindaklanjuti kasus itu. Pihak BC juga merencanakan memanggil H Boby, Senin, (12/10) untuk dikonfirmasi sebagai penanggungjawab. (BE.16/K02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar