Jumat, 09 Oktober 2009

Eksekutif segera Ajukan Raperda Miras

Kota Bima, Bimeks.-
Kasus peredaran minuman keras (Miras) yang belakangan ini mencuat diatensi khusus oleh pemerintah. Bentuknya, dalam waktu tak lama lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Miras.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Acara Setda Kota Bima, Jafar H Mansyur, SH, mengatakan, Raperda Miras akan diajukan kepada DPRD Kota Bima bersama empat Raperda lainnya, yakni tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Pariwisata, Perlindungan Hutan, dan Pajak Hiburan. “Raperda itu akan kita ajukan dalam beberapa waktu lagi saat masa sidang pertama anggota Dewan yang baru, karena saat ini masih kita konsultasikan dengan pemerintah pusat,” ujar Jafar di kantor Pemkot Bima, Jumat (9/10).
Jafar mengatakan, selain lima Raperda itu, pemerintah juga mengajukan revisi empat Perda yakni Pajak Reklame, Retribusi Pasar Grosir, Ijin Penggilingan Padi (huller) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menyusul perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. “Ada hal-hal spesifik yang diatur Undang-Undang itu sebagaimana yang diatur dalam PP 65 dan PP 66,” katanya.
Dikatakannya, seperti yang diatur dalam UU, nilai retribusi harus diatur secara ekplisit dalam batang tubuh Perda sesuai dengan kondisi riil kemampuan masyarakat atau objek retribusi, berbeda dengan sebelum direvisi, hanya ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima. “Dengan adanya perubahan ini, memberikan kepastian nilai retribusi bukan lagi ditindaklanjuti dengan SK kepala daerah,” katanya.
Selain karena tuntutan perubahan UU 34 Tahun 2004, secara umum revisi Perda retribusi dan pajak juga diarahkan untuk memaksimal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya, penentuan nilai retribusi tersebut sudah disesuaikan dengna kondisi masyarakat melalui kegiatan survai.
Sebelumnya, Perda Miras itu seringkali didesak oleh publik agar segera dibuat untuk mengantisipasi peredaran Miras di Kota Bima. Masalahnya, dalam beberapa bulan terakhir ini, kasus Miras mencuat dan menyita perhatian masyarakat. Terakhir, heboh kasus Miras di Kelurahan Penaraga yang dianggap sebagai pembongkaran terbesar untuk wilayah Bima. Tak hanya itu, Miras juga memicu berbagai kasus perkelahian.
Kasus terakhir adalah perkelahian antarpemuda di Kelurahan Mande, Kamis (8/10) malam saat hiburan organ tunggal. Perkelahian itu disebabkan kesalahpahaman pemuda Mande dengan warga kelurahan lainnya.
Menurut sumber di Mande, perkelahian malam itu terjadi dua kali dan pemicunya diduga karena mereka dala, kondisi mabuk
Kepala Kelurahan Mande, Kamrin, yang ditemui Jumat (9/10) mengaku tidak mengetahui insiden itu dan belum mendapatkan laporan untuk ijin keramaian.
Reaksi pun muncul dari berbagai pihak, salah satunya H Ahmad, SAg. Dihubungi via HP, mubalig ini mengatakan pemicu paling utama perkelahian itu adalah Miras, karena dapat menyebabkan seseorang tidak sadar sehingga hal apa saja akan dilakukannya, termasuk berkelahi.
Ahmad mengatakan meneguk Miras adalah perbuatan setan dan mengharapkan penegak hukum lebih efektif lagi memberantas peredaran miras di Kota Bima. (BE.17/K02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar