Rabu, 14 Oktober 2009

Kejaksaan Terima Dua Berkas Kasus Kole

Kota Bima, Bimeks.-
Anda masih ingat kasus pembunuhan sadis di Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima? Proses hukumnya terus berlanjut. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima sudah menerima pelimpahan dua berkas kasus pembunuhan Kole dari delapan tersangka.
Berkasnya sudah dilimpahkan adalah milik Jaya dan Mahral. Tersangka lainnya menyusul.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Rahmad Isnaini, SH, kepada wartawan di Kejari Raba Bima, Rabu (14/10), menjelaskan kedua tersangka itu berkasnya dipercepat lantaran masih di bawah umur. Keduanya diduga membunuh Dedi. “Delapan tersangka yang diamankan, semuanya adalah pembunuh Dedi, sementara Capung belum ada tersangkanya,” ujarnya.
Hal itu, kata Rahmad, berdasarkan berkas yang diterima dari Kepolisian. Dari semua tersangka, tidak ada yang dicatat sebagai pelaku pembunuhan Capung.
Delapan tersangka itu akan dikenakan pasal 338 jo pasal 55 subsider 351 atau 170 ayat 2. untuk pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pasal 351 dan 170 masing-masing tujuh tahun.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, masih ada tersangka lainnya yang belum ditangkap aparat. Berdasarkan informasi, mereka sudah ada yang keluar daerah. Meski demikian, identitas sudah dikantungi dan tetap diburu. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar