Dompu, Bimeks.-
Sejumlah warga Dompu menyoroti ternak yang berkeliaran di tengah kota dan memakan tanaman. Bahkan, mengganggu arus lalulintas. Aparat Sat Pol PP pun dinilai tidak serius menangkapnya.
Budi, warga Kandai II, meminta agar petugas serius terhadap fenomena tak elok itu dan masyarakat diharapkan tidak melepaskan ternaknya di sembarang tempat, apalagi dibiarkan berkeliaran.
Selain merugikan warga, juga akan membahayakan pengguna jalan raya. Apalagi, dalam Perda sudah diatur sanksinya. “Masyarakat pemilik ternak juga harus memiliki kesadaran-lah,” katanya seraya menunjuk beberapa ekor kambing yang berkeliaran.
Kepala Sat Pol PP Dompu, Drs H Chairunasa membantah tidak merazia ternak yang berkeliaran. Sesuai Perda 9/2006 mengenai larangan melepas ternak sembarangan, juga merupakan tugas rutin. “Sudah enam kali pada dua bulan terakhir kita menangkap ternak warga yang berkeliaran,” ujarnya.
Selain itu, katanya, para pemilik ternak yang dijaring petugas sesuai dengan Perda itu diwajibkan menebus satu ekor ternak yang telah ditangkap sebesar Rp50 ribu. Pemilik tetap dibina agar tidak lagi melepas ternak lagi. “Saya tidak setuju kalau kita dikatakan tidak serius,” katanya.
Selain menangkap ternak, katanya, dalam operasi beberapa waktu lalu berhasil menangkap empat gadis yang diduga wanita penghibur di sebuah rumah di Saneo.
“Tapi gadis yang masih ABG itu telah kita kembalikan pada orang tua mereka, setelah terlebih dahulu dibina,” katanya. (BE.15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar