Selasa, 21 Juli 2009
Berubah, Alokasi Belanja sejumlah SKPD
Kota Bima, Bimeks.-
Meski realisasi target pendapatan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) semester pertama tahun 2009 belum sepenuhnya maksimal atau terpenuhi, tak menghalangi pemerintah mengotak-atik anggaran yang dialirkan ke sejumlah ke sejumlah SKPD. Seperti yang tertuang dalam nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/ Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bima.
Sejumlah SKPD mengalami perubahan alokasi belanja itu meliputi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dari anggaran awal Rp113,88 miliar berubah menjadi Rp100,35 miliar, Dinas Kesehatan (Dikes) dari Rp18,86 miliar berubah menjadi Rp29,93 miliar, Sekretariat Daerah (Setda) dari Rp99,44 miliar menjadi Rp115 miliar, Dinas Pariwisata dari Rp1,87 miliar menjadi Rp3,87 miliar, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dari Rp36,47 miliar berubah menjadi Rp29,09 miliar, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan (Dispertanak)dari anggaran awal Rp4,70 miliar berubah menjadi Rp9,63 miliar.
Wali Kota Bima, Drs HM Nur A Latif, menjelaskan perubahan itu sebagai implikasi alokasi DPDF dan DDF serta perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) DAK 2009. Diakuinya, dalam sidang paripurna penyampaian KUA/PPAS, Selasa, pada dasarnya tujuan perubahan APBD adalah untuk merasionaliasi belanja dan pengeluaran pembiayaan terhadap pendapatan dan penerimaan pembiayaan sehingga anggaran perubahan APBD Kota Bima tahun 2009 relatif berimbang.
Dikatakannya, paradigma desentralisasi dalam perspektif administrasi publik pada dasarnya merupakan pelimpahan kewenangan secara teritorial dan pelimpahan kewenangan secara fungsional. Desentralisasi wilayah berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah, sedangkan desentralisasi fungsional berarti pelimpahan wewenang kepadea organisasi fungsional (teknis) yang secara langsung berhubungnan dengan masyarakat. Jadi, desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dari pusat ke bagian-bagiannya baik yang bersifat kewilayahan maupun kefungsian, sedangkan otonomi diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan dua perspektif di atas maka desentralisasi dan otonomi merupakan upaya menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, yaitu fungsi distribusi, fungsi alokasi, dan fungsi stabilisasi. Pelaksanaan fungsi-fungsi itu diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang bertujuan untk kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, paradigma desentralisasi dan otonomi perlu diterjemahkan sebagai kerangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tata kelola pemerintahan yang baik dapat dicapai apabila kita memiliki komitmen yang sama, memiliki visi yang sama yaitu menuju cita-cita yang sama melalui upaya strategis inovatif dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas sebagai langkah nyata mewujudkan kota bima sebagai kota pendidikan menuju masyarakat sejahtera, maju dan mandiri tahun 2013.
Katanya, salah satu implikasi desentralisasi dan otonomi di atas adalah desentralisasi fiskal, dimana daerah diberi otoritas untuk mengurus rumah tangganya sesuai kewenangan yang dimiliki melalui perencanaan dan penanggaran. Kegiatan perencanaan dan penanggaran merupakan agenda tahunan daerah yang akan menentuan tolok capaian kinerja tahunan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Kebijakan umum perubahan APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara adalah bagian dari siklus tersebut yang menjadi demarkasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bima sebelum perubahan dan stelah perubahan tahun anggaran 2009.
Dijelaskannya, total pendapatan daerah Kota Bima tahun anggaran 2009 sebesar Rp337,59 miliar. Realisasi semester pertama sebesar Rp157,24 miliar atau Rp47 miliar yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,37 miliar. Namun, baru terealisasi sebesar Rp3,29 miliar atau 34 persen, pendapatan transfer sebesar Rp322,97 miliar, namun terealisasi Rp 157,53 miliar atau 48,78 persen dan pendapatan lain-lain, sebesar Rp4,90 miliar, namun terealisasi Rp0,77 miliar atau 1,58 persen.
Ditambahkannya, dari sisi belanja daerah tahun 2009 tercatat Rp371,73 miliar, terealisasi Rp106, 81 dengan rincian antara lain, belanja operasi sebesar Rp. 271,81 miliar dan teralisasi Rp97,04 atau 29 persen, belanja modal sebesar Rp98,91 miliar, terealisasi Rp9,47 miliar atau 10 persen, belanja tak terduga sebesar Rp1 miliar, terealisasi Rp0,3 miliar atau 30 persen.
Nur Latif mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2009. Dijelaskan, program dan kegiatan yang ditampung dalam perubahan APBD agar memerhitungkan sisa waktu pelaksanaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. ”Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” katanya.
Berdasarkan dua kebijakan anggaran itu, papar Nur Latif, dikaitkan dengan realiasi pendapatan dan belanja Kota Bima semester pertama, tujuan perubahan KUA perubahan APBD, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yakni melakukan rasionalisasi terhadap asumsi kebijakan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai lagi dengna asumsi kebijakan umum APBD 2009, merupakan pedoman dasar penyusunan PPAS Perubahan dan penyusunan rancangan APBD, menjelaskan asumsi kebijakan perubahan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah.
Berkaitan dengan KUA/PPAS dan anggaran perubahan APBD Kota Bima tahun 2009 dan tujuan perubahan kebijakan APBD itu, tambah Nur Latif, perubahan itu digambarkan diantaranya perubahan pendapatan daerah, berdasarkan indikator perekonomian nasional tahun 2009 dikaitkan dana transfer, maka secara umum kinerja perekonomian Indonesia dalam tahun 2009 diperkirakan dapat bertahan dari hantaman krisis global.
Namun, perlambatan pertumbuhan ekonomi tidak dapat dielakkan. Pada tahun 2009, prospek perekonomian Indonesia diperkirakan mulai membaik seiring dengan mulai pulihnya ekonomi tetap terjaga dan inflasi relatif rendah, sehingga memberikan ruang gerak bagi penurunan suku bunga dan mendorong peningkatan kegiatan sektor riil.
Dengan demikian, alokasi pendapatan dana transfer pemerintah tidak mengalami perubahan. Disamping itu, pada awal tahun 2009 pemerintah pusat mengalokasikan dana penguatan daerah untuk Kota Bima sebesar Rp19,93 miliar, demikian juga total pendapatan pada anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2009 sebesar Rp357,52 miliar.
Dikatakannya, alokasi dana penyesuaian dana fiskal dareah dan percepatan pembangunan daerah (PDPF-DDF) akan berdampak terhadap bertambahnya beberapa program dan kegiatan sesuai dengan peruntukkannya. Disamping itu, dengan bertambahnya alokasi belanja itu maka akan terjadi perubahan atau pergeseran alokasi belanja antar rincian objek, antar-objek, antar-kegiatan, antar-program, bahkan antar-SKPD. ”Semuanya itu akan ditampungdalam perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran tahun 2009,” ujarmya.
Selain beberapa Kepala SKPD, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Subhan HM Nur, SH, itu juga dihadiri Muspida dan sejumlah lurah. (BE.17)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar