Kota Bima, Bimeks.- Meski sudah lama tak terdengar gaungnya, praktik perjudian kupon putih atau toto gelap (togel) di Kota Bima masih ada. Terbukti, Senin (20/7) lalu, Polresta Bima mengungkap judi togel yang diduga dilakoni FF (25), warga Kelurahan Paruga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuyan Priatmaja, SIK, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Saat itu, polisi menyisir lokasi yang dilaporkan itu. Alhasil, Senin siang sekitar pukul 12.00 Wita, FF ditangkap bersama sejumlah barang bukti di kediamannya, Paruga. "Setelah dapat informasi, kita langsung berusaha menggrebek rumahnya, ternyata memang benar seperti yang dilaporkan masyarakat," ujar Yuyan kepada wartawan di Sat Reskrim, Kamis (23/7).
Dari tersangka itu, jelasnya, berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kupon bukti bersama rekapana dan uang Rp9 ribu. Diakuinya, sesuai pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) tersangka judi togel itu terancam kurungan lima bulan.
Yuyan mengaku, meski tak cukup gaungnya, praktik perjudian di Kota Bima masih ada. Bahkan, ada yang menggunakan cara atau motif baru melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS) HP. Masing-masing penjudi bertransaksi melalui SMS tanpa bertemu langsung. Hanya saat, cara itu sulit dijerat karena masalah pembuktian. "Ada yang pernah kita tangkap, hanya saja pembuktiannya agak susah, karena isi SMS itu hanya bisa kita jadi petunjuk," katanya.
Mengenai peningkatan operasi dan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan Ramadhan, Yuyan mengaku polisi masih melakukan operasi rutin seperti biasa. "Belum ada peningkatan, operasi masih seperti biasa," katanya. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar