Rabu, 22 Juli 2009

SPPT bukan Bukti Kepemilikan Lahan

Dompu, Bimeks.-
Ada pemahaman yang keliru di tengah masyarakat soal kepemilikan lahan. Yakni, jika memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka lahan itu otomatis menjadi hak milik. Padahal, bukti SPPT hanya tanda pembayaran wajib pajak, belum bisa membuktikan kepemilikan tanah.
Hal itu katakan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kehutanan (Dishut) Dompu, Mulyadi Jaya Martono, Rabu (22/7).
Menurutnya, SPPT selama ini diklaim sebagai bukti surat atas kepemilikan lahan, padahal hanya sebuah bukti sebagai pembayaran pajak atas tanah. "Sekali lagi SPPT bukan bukti sebagai hak milik," ujarnya di Dompu.
Diakuinya, fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, banyak warga mengelaim atas lahan yang dilarang pemerintah. Sebab, jika tetap dibiarkan, sejumlah hutan tutupan akan dibabat dan akan mengancam masa depan generasi mendatang. Tugas pemerintah adalah mengawasi dan memahamkan hutan tutupan negara.
Namun, katanya, seandainya masyarakat tetap nekat membabat hutan tutupan tersebut, mereka melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Isinya melarang masyarakat membuka hutan tutupan dan akan diberikan sanksi tegas bagi yang nekat.
Hal itu tertera dengan jelas pada pasal 50 ayat 3, huruf a, b, dan c, dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. "Jika masyarakat nekat menggarap hutan tutupan, maka mereka akan diberikan hukuman 10 tahun penjara atau dengan denda 5 miliar," tegasnya.
Untuk itu, dia berharap agar asyarakat tidak membanggakan diri dengan bukti SPPT. Karena surat itu belum bisa membuktikan kepemilikan lahan. Dishut dalam waktu dekat ini akan bersosialiasai berkaitan dengan persoalan SPPT.
Sementara itu, di tempat terpisah Camat Woja, Zulkifli, SSos, mengakui banyak warga yang saat ini hendak membuka lahan tutupan. Namun, sebelum itu akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah warga mengenai larangan pemerintah membuka hutan tutupan negara.
Apalagi, katanya, warga hanya mengandalkan bukti SPPT. "SPPT itu tidak bisa dibuktikan sebagai surat kepemilikan tanah. Tapi, hanya surat pembayaran pajak," jelasnya.
Dijanjikannya, Kamis (23/7) akan mengumpulkan warga setiap desa untuk memberitahukan hal soal SPPT itu. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar