Kota Bima, Bimeks.-
Sejumlah eks penduduk Timor Timur (Timor Leste) yang tidak tercakup dalam data korban, mendatangi kantor Posindo Bima, Rabu (22/7). Mereka mendesak pemerintah membayar kompesasi atau uang ganti rugi secara merata.
Tidak seperti biasanya, suasana kantor Posindo Bima, kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita, tampak tegang. Sejumlah aparat Kepolisian terlihat dan ratusan eks korban Timor Timur menunggu pembayaran ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah. Sebagian mengaku kecewa karena tidak tercakup dalam daftar penerima dana.
Salah satu eks Timor Timur, Zainab Ishaka, mengaku sejumlah mantan korban lainnya juga tidak tercakup dalam daftar penerima kompensasi itu. Padahal, memiliki sejumlah bukti sebagai korban. Mereka yang tercakup sebagai penerima bantuan hanya 429 orang.
"Kami merasa sangat dirugikan oleh Menko Kesra, karena banyak juga eks Timor Timur yang belum tercakup. Padahal, kami sudah ada di sana jauh sebelum jajak pendapat, cukup banyak harta yang terpaksa kami tinggalkan di sana," ujar Zainab kepada wartawan di kantor Posindo Bima.
Diakui warga Dara itu, sesuai putusan pemerintah sebelumnya, masing-masing eks Timor Timur semestinya mendapat bantuan sebesar Rp5 juta secara utuh. Namun, sebagian ada juga yang tidak menerimanya. Padahal, secara umum merugi dengan nilai yang hampir sama. "Kenapa yang didahulukan yang (baju) loreng saja, kami juga memiliki kerugian yang cukup besar, kenapa tidak merata," protesnya.
Zainab mengatakan, sebelumnya panitia dan Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (Kokpit) memang sempat mendata sejumlah korban. Namun, belum sepenuhnya maksimal. Sebagian masih ada yang belum tercakup.
Kepala Posindo Bima, I Gusti Ngurah Gde Mahaputra, yang dihunungi mengaku hanya membayar ganti rugi bagi eks Timor Timur yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti ditentukan pemerintah. "Kita hanya melayani bagi yang sudah memenuhi persyaratan, seperti membuat pernyataan yang disiapkan Pemda," katanya.
Diakuinya, sesuai ketetapan pemerintah, eks Timor Timur di Bima yang berhak menerima kompensasi atau ganti rugi hanya 429 orang. Di luar itu, tidak akan dibayar meskipun mengaku korban. "Tugas kami hanya membayar sesuai wesel yang kami terima," ujar Mahaputra.
Mengenai protes sejumlah eks korban yang tidak tercakup sebagai penerima kompensasi itu, Mahaputra mengaku hanya bertugas membayarkan saja dan tidak melayani keluhan. "Itu di luar tugas kami, kami hanya membayar saja," katanya. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar