Kota Bima, Bimeks.-
Saat ini, mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun, dalam pola pelayanan prima yang dilakukan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, tetap mengedepankan proses dan kelengkapan administrasi. Diawali dengan pengajuan surat permohonan oleh warga yang ingin mendirikan bangunan atau yang sudah membangun.
Sekretaris Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Drs Ahmadin, MSi, mengatakan kalau berkas administrasinya lengkap, akan menindaklanjutinya dengan survai lapangan untuk menentukan kelayakan mendapatkan IMB.
Akhir-akhir ini, kata Ahmadin, kesadaran masyarakat untuk mengajukan IMB tinggi, terbukti puluhan hingga ratusan warga memohon diterbitkan IMB sebelum mereka mendirikan bangunan. “Selain itu, warga yang sudah membangun rumah juga banyak yang mengurus IMB,” katanya di arena persiapan panggung tilawah MTQ Kota Bima, Kelurahan Panggi, Selasa (4/8)..
Pengurusan IMB itu, katanya, kewajiban masyarakat, karena suatu saat sangat dibutuhkan untuk status rumah dan tanah yang ditempati. Kalau ada yang keberatan, IMB itu sebagai bukti keabsahan status kepemilikan.
“Oleh karena itu, kita tidak berani mengeluarkan IMB, tanpa melalui prosedur survai dan persyaratan administrasi lainnya,” katanya.
Dia berharap, masyarakat Kota Bima tetap memiliki kesadaran tinggi dan proaktif mengajukan permohonan IMB bagi yang ingin mendirikan rumah atau bangunan maupun yang sudah membangun, tetapi belum memiliki IMB. (BE.13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar