Bima, Bimeks.-
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) Kabupaten Bima, Drs Syahbudin, mengatakan masalah penambangan mangan di Kawuwu-Langgudu, PT Indomining Karya Buana (IKB) melanggar beberapa ketentuan. Imbasnya, aktifitas penambangan mangan di Kawuwu kini dikelola oleh Fujian Runde Investment.
Dijelaskannya, sebenarnya keberadaan Fujian dinilai menyelamatkan keberadaan Indomining. Selain Indomining dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001 pasal 13 tentang blok yang tumpang-tindih. Mestinya dalam satu blok hanya ada satu ijin.
“Namun, Indomining sendiri satu ijin untuk beberapa blok. Itu namanya monopoli,” katanya kepada Bimeks di kantor Pemkab Bima, Sabtu (15/8).
Pelanggaran lain yang dilakukan Indomining, sebutnya, menelantarkan lahan itu lebih dari enam bulan. Jika demikian, ijin bisa dicabut oleh pemerintah. Selain kerjasama (KSO) yang dijalin bersama Fujian untuk pengelolaan mangan di Kawuwu tidak melibatkan pemerintah.
“Mestinya dalam kerjasama tersebut pemerintah dilibatkan. Indomining yang tahu aturan mestinya dapat menjelaskan ke Fujian Runde dan masih ada pelanggaran lainnya,” tandasnya.
Untuk itu, katanya, pengelolaan kini diberikan ke Fujian. Mangan di Kawuwu sendiri sudah ada yang membeli 500 ton dengan nilai hampir Rp1 miliar. Untuk itu Fujian kini sedang mengejar target. Apapaun yang dilakukan Fujian di lapangan kini dianggap legal.
Jika Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pertambangan, katanya, sudah diberlakukan, maka untuk satu blok hanya dibolehkan satu ijin. Hal yang dilakukan Indomining, enam blok dengan satu ijin. Kemungkinan di blok lain, selain di Pela Kecamatan Monta, akan dikelola oleh pihak lain.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, pihak Indomining mengadukan persoalan penambangam di Kawuwu ke DPRD Kabupaten Bima. Dewan pun merencanakan membahas persoalan itu. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar