Senin, 17 Agustus 2009

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Dompu, Bimeks.-
Pemusnahan minuman keras (Miras) hasil razia Polres Dompu dilakukan usai upacara HUT ke-64 Kemerdekaan RI. Bupati Dompu dan pejabat lainnya menyaksikan prosesi itu.
Miras yang dimusnahkan sebanyak 200 liter dalam bentuk air yang telah diisi pada 10 jirigen, 4.644 botol Miras dari berbagai jenis seperti Anggur, Bir, dan lainnya.
Sebelum pemusnahan, Bupati sempat mengamatinya dan melemparkan dua botol Miras. “Jangan-jangan wartawan menulis kalau saya lagi minum,” kelakar Bupati kepada wartawan yang memintanya agar mengangkat dua botol Miras yang dipegangya untuk diabadikan dengan kamera.
Bupati prihatin dengan semakin maraknya Miras yang beredar di Dompu. Sebagai langkah antisipatif, saat ini tengah dilakukan sinkronisasi antara Perda yang telah dibuat dengan KUHP, sehingga berhasil guna dan berdaya guna sebagai paying hukum dalam pemberantasan Miras di Dompu.
Dia juga prihatin dengan sikap-sikap oknum tertentu yang menyimpan, menjual, dan memasok barang haram itu di wilayah Dompu. “Kalau kedua payung hukum itu sudah bisa disinkronisasikan, kita akan lebih tegas lagi,” ujarnya.
Dia menambahkan, masih rancunya Perda dan KUHP itulah yang menyebabkan peredaran Miras tidak dapat dilakukan dengan maksimal.
Kepada aparat, Bupati berterimakasih atas kerja keras dan upaya yang telah dilakukan dalam pemberantasa peredaran Miras. “Saya berharap agar aparat terus berantas peredaran Miras,” ujarnya.
Mengenai wilayah khusus Miras seperti di pantai La key, Bupati mengatakan itu juga karena terjadi kesalahan persepsi masyarakat. Artinya, bukan berarti wilayah bebas peredaran Miras, semua orang bebas menjual atau menyimpan serta mengedarkan miras di wilayah itu. Mereka harus memiliki ijin khusus dan jangan dimanfaatkan kebebasan itu dengan memasok di wilayah lainnya. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar