Kota Bima, Bimeks.-
Warga Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur, H Idris Mahmud (71 tahun) menyorot biaya eksekusi tanah yang diminta lagi oleh Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Pasalnya, sebelumnya sudah membayar biaya eksekusi senilai Rp2 juta pada 18 Maret 2002 lalu.
Selain itu, diakuinya, membayar biaya Aanmaning sebesar Rp250 ribu pada 4 April 2006. Namun, hingga kini eksekusi belum juga dilakukan, meski kewajibannya sudah dipenuhi. “Kini diminta lagi 3 juta rupiah, alasannya masih kurang,” katanya kepada wartawan, Jumat.
Permintaan eksekusi itu, katanya, berdasarkan putusan PN Raba Bima Nomor 52/PDT.G/2001/PN.RBI tanggal 5 November 2001. Idris memenangkan gugatan atas Maemunah, warga Oi Mbo.
Gugatan itu, kata dia, atas perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah dan rumah. Tergugat tidak pernah memenuhi perjanjian atas pinjaman uang. Pinjaman dilakukan dalam dua tahap, baik pokok dan bunga tidak dibayarkan.
Dalam putusan yang dimenangkannya itu, total kerugian akibat keterlambatan pembayaran atas pinjaman pokok dan bunga senilai Rp28,2 juta lebih. Majelis hakim PN Raba Bima sebelumnya berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil.
Idris mengaku, dalam seminggu empat kali mendatangi PN Raba Bima, menanyakan eksekusi itu. Namun, tidak ada jawaban pasti yang diterimanya, namun justru permintaan uang tambahan eksekusi.
Sementara itu, Pansek PN Raba Bima, Salimen Ismail, SH, mengakui jika tidak ada kendala dalam pelaksanaan eksekusi. Namun, sebaliknya belum dilakukan karena biayanya masih kurang.
Selain itu, perkara itu terjadi 2001 lalu dan Salimen sendiri baru menjabat tahun 2005. Uang eksekusi yang disetorkan diterima oleh wakil panitera sebelumnya, N Cornelis, SH.
Dikatakannya, eksekusi akan dilakukan, namun masih dalam proses. Selain biaya eksekusi masih kurang sekitar Rp3 juta. Uang itu dibayarkan untuk pengamanan dan honor. “Tertundanya eksekusi, karena pertimbangan keamanan Pemilu Presiden hingga pelantikan nanti,” ujarnya di PN Raba Bima, Jumat.
Selain itu, kata Salimen, ada kerelaan dari tergugat untuk membayar hutang. Selain polisi masih mengulur waktu untuk mengamankan jalannya eksekusi. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar