Senin, 14 September 2009

Bocah Tewas Digilas Mobil Boks

Bima, Bimeks.-
Naas dialami Yayat (11 tahun), warga dusun Kalaki RT 16 RW 06 desa Panda Kabupaten Bima, Senin. Sekitar pukul 09.00 Wita, korban tewas mengenaskan dalam kecelakaan lalulintas (Lakalantas). Bagian kepala korban tergilas ban mobil boks yang melintas dari arah berlawanan.
Putra kedua Rukmini (46 tahun) itu menyeberang jalan untuk menjemput neneknya yang pulang dari pasar. Sebelumnya, sempat bermain sambil bergelayutan di belakang sebuah bus mini jurusan Tente-Bima. Sesaat sebelum bus yang ditumpangi neneknya itu bergerak maju, Yayat turun dan langsung menyeberangi jalan tanpa melihat situasi jalan dari arah berlawanan.
Pada arah lain, sebuah mobil boks berkecepatan sekitar 50 km/jam melaju dari timur ke selatan. Kecelakaan tragis tak dapat dihindari dan Yayat tewas seketika di lokasi kejadian. Kepergian siswa kelas 3 SDN itu menyisakan kesedihan di hati keluarga yang ditinggalkannya.
Di lingkungannya, Yayat dikenal sosok yang baik dan pendiam. Seluruh keluarga korban shock berat.
Yogi, kakak korban dikabarkan sempat melihat adiknya yang sudah tergeletak tak bernyawa dengan genangan darah. Dia pun mengaku tidak sadarkan diri.
Ma’ani, ibu korban, terus meratapi nasib anaknya dan berusaha menyadarkan Yogi dari trauma yang dilihatnya.
Pengakuan pihak sekolah, Yayat tergolong anak yang rajin mengikuti proses belajar mengajar. Walaupun terlihat pendiam, namun kemauannya bersekolah cukup tinggi.
Kepala SDN Kalaki, Ahmad Abdullah, AMpd, menilai Yayat sosok sederhana yang sejak kecil hanya tinggal dengan kakeknnya dan kurang mendapatkan kasih- sayang dari orang tuanya.
Diakuinya, dalam setiap pembelajaran selalu mengarahkan dan membimbing, bahkan menyosialisasikan tertib berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan. Dia berharap keluarga tabah dan bersabar atas kejadian itu.
Supir mobil boks, Wilhelmus, langsung mengamankan diri di Polsek Woha karena takut diamuk massa. Dari Polsek Woha, Wihelmus digelandang pihak Kepolisian ke Polres Kabupaten Bima di Desa Panda untuk diproses lebih lanjut.
Karyawan perusahaan susu Bendera itu mengaku terkejut saat melihat Yayat melintas di depannya, sehingga mobil boks yang sedang dipacunya dengan kecepatan 50 Km/jam.
Menyusul peristiwa itu, warga Maumere akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kecelakaan yang menewaskan nyawa orang dengan kurungan minimal 5 tahun penjara. Hingga saat ini, Wilhelmus sedang disidik lebih lanjut dari kecelakaan itu. (K01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar