Dompu, Bimeks.-
Upaya Polres Dompu untuk mengeliminir kasus illegal loging terus dilakukan. Sabtu (5/9) lalu, Polres Dompu kembali mengamankan Kades Mbawi, Khairul, dengan barang bukti (BB) 18 batang kayu campuran.
Kapolres Dompu AKBP Kumbul KS, menjelaskan Kades Mbawi telah ditahan di Polres Dompu dalam kasus itu, demikian juga sempat mengamankan dua anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Dompu. Aparat itu ikut mengamankan dua kubik kayu yang diangkut truk.
Kumbul mengatakan, setelah mencocokan surat-surat yang ditunjukan oleh dua Polhut itu, polisi langsung menuju kebun tempat pengambilan kayu. Ternyata setelah dicocokan surat maupun jumlah kayu yang diangkut, bukan kayu yang ditebang sembarangan atau illegal loging, melainkan kayu hasil kebun. “Kedua aparat Polhut itu langsung dilepas,” ujar Kapolres di Dompu, kemarin.
Mungkin, jelas Kapolres, saat itu masyarakat mengira melepas pelaku illegal loging atau dua Polhut Dompu itu karena ada apa-apa dan itu tidak benar. “Sebab, dua orang tersebut hanya ikut mengamankan kayu yang dibeli dari kebun saja,” katanya.
Dari pengakuan anggota Polhut itu, mereka mengawal truk yang membawa kayu itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi maupun agar tidak ada kecurigaan dari aparat Kepolisian. Karena itulah sehingga mereka melengkapi surat-surat kayu itu dan langsung mengawal. “Saya tidak akan memandang pada siapa jika terlibat tetap diusut,” ujarnya.
Dia menambahkan, karena kasus kasus illegal loging merupakan kasus yang paling nomor satu untuk diberantas. Siapa pun yang terlibat akan tetap diproses. (BE.15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar