Bima, Bimeks.-
Berkas kasus dugaan korupsi APBD 2004 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, direncanakan diserahkan setelah Lebaran nanti. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima sedang merampungkannya. Demikian diisyaratkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Drs Joko Purwanto, SH, kepada wartawan, Selasa (8/9).
Saat ini, kata Purwanto, tinggal merampungkan surat dakwaan. Sementara untuk foto tersangka Asikin dan Ahmad Samaila telah diambil. Setelah semua rampung dijilid dan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Persidangan kasus itu, katanya, kemungkian juga akan digelar setelah Lebaran nanti, ketika berkas sudah dilimpahkan. Hal itu sesuai dengan target Kejaksaan sebelumnya. “Meski belum rampung, namun yang pastinya kasus ini tetap menjadi perkara,” katanya di Kejari Raba Bima.
Resume berkas perkara juga, kata dia, telah dirampungkan. Berkas dipastikan cukup tebal, karena jumlah saksi sekitar 25 orang.
Kasus lain yang ditangani saat ini, kata Joko, adalah Keaksaraan Fungsional (KF). Perkembangan kasus itu telah dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Mataram. “Kami juga masih menunggu pertunjuk lebih lanjut,” ujarnya.
Diantara PKBM yang menerima program itu, ujar Joko, ada yang mengembalikan dananya sekitar Rp40 juta. Kenyataan itu bisa mengindikasikan ada ketimpangan dalam program itu. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar