Kota Bima, Bimeks.-
Masih ingat kasus program ketahanan pangan Dinas Kehutanan (Dishut) Kota Bima, yang menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis), Drs Abd, yang telah mendapat vonis Pengadilan? Kini, ada lima daftar nama lagi yang telah ditetapkan sebagai tersanga baru. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Drs Joko Purwanto, SH, kepada wartawan, Selasa (8/9).
Penetapan tersangka itu, katanya, berdasarkan pengembangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemberkasan tahap kedua kemungkinan akan mulai dilimpahkan ke Kejari Raba Bima. “Lima tersangka belum ada yang ditahan, kami akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejati,” kata Joko di Kejari Raba Bima.
Nilai kerugian yang ditimbulkan, katanya, sekitar Rp107 juta. Mereka yang menjadi tersangka, Ir Sup (Bappedas), H Agu (Pinlak), Asr (Bendahara), Bam A, Bam S masing-masing sebagai pengawas.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, kasus Ketahanan Pangan pengadaan bibit diduga menyebabkan kerugian bagi negara. Abd sebagai Kadis pada 2006 lalu terlibat dalam pengadaan bibit.
Kasus itu pun dilaporkan ke Kepolisian, namun pemberkasannya selalu mentok. Akhirnya, Polresta Bima melimpahkannya ke Polda NTB dan bekas di-P21 oleh Kejati NTB.
Kasus itu pun dilimpahkan ke Kejari Raba Bima, karena lokus kejadian di Kota Bima. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar