Kota Bima, Bimeks.-
Sejumlah warga Lewiroa dan Karara Kelurahan Monggonao Kota Bima mengeluhkan air yang mereka konsumsi berubah menjadi agak kuning dan berbau. Diduga, perubahan itu dampak dari kegiatan atau aktifitas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Bima.
Seperti dikeluhkan Adhar Setiawan dan Abdul Hamid. Mereka mengaku, terganggu lantaran air mandi atau air minum yang dikonsumsi sedikit berbau. Padahal, hal yang serupa tidak pernah terjadi jika dibandingkan lokasi lainnya. “Kami berharap secepat pihak PLN terus memantau keadaan lingkungan kami, jangan pas ada keluhan saja baru ditangani,” ujar Adhar di lingkungan setempat, Selasa (15/9).
Diakuinya, persoalan dampak limbah atau perubahan ciri fisik air di lingkungan itu bukan kali ini saja, tetapi sudah berlangsung lama. Namun, belum sepenuhnya teratasi kendati sebelumnya PLN Bima sempat mengatasinya dengan menyiapkan saluran air bersih untuk kebutuhan warga.
Hanya saja, katanya, tak semuanya mendapat jatah itu. Beberapa warga malah ada yang masih menggantungkan kebutuhan dengan menggali sumur di lingkungan itu, termasuk warga Karara yang berbatasam langsung dengan lokasi perusahaan negara itu. “Untung-untung sekarang air hanya berbau, bagaimana jika kami gatal-gatal dan pengaruhnya kepada bayi? Bisa fatal,” ujarnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan warga lainnya, Abdul Hamid. Dia mengaku, beberapa waktu lalu sempat mengebor tanah di lingkungan itu hingga kedalaman sekitar 35 meter. Namun, sungguh aneh, air yang keluar saat itu berbau dan warna kekuning-kuningan berbusa.
“Dulu memang ada bak PLN yang dibagikan, tapi sekarang sudah kering. Pipa air itu juga tidak layak digunakan, airnya kecil dan bagaikan busa yang keluar dari tanah,” ujarnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Ir Abdul Hakim, dikonfirmasi wartawan, menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ujisampel limbah di lingkungan itu, air di sana dipastikan tercemar limbah. Malah, diperkirakan mengandung sejumlah unsur berbahaya seperti logam berat (timbal) atau Pb. “Memang beberapa waktu lalu kami sudah menguji dan memeriksa langsung ke lokasi itu, dan hasilnya memang menunjukkan pencemaran,” ujarnya.
Diakui Hakim, sejak berdiri puluhan tahun lalu, hingga saat ini aktivitas PT PLN Cabang Bima belum mengantungi dokumen lingkungan hidup. Padahal, sesuai yang diisyaratkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, hal itu penting dan wajib untuk memastikan keseimbangan lingkungan hidup dan antisipasi terhadap pencemarannya.
“Sampai saat ini PLN Bima belum memiliki dokumen UPL/UKL, cuma saja saat ini mereka sudah merespons positif tentang ketentuan itu. Selama ini kami hanya menyarankan PLN untuk menambah saluran air di lingkungan itu mengantisipasi limbah itu,” katanya.
Tidak hanya PLN Bima, diakui Hakim, masih banyak sejumlah jenis kegiatan usaha atau perusahaan yang hingga kini belum mengantungi dokumen lingkungan hidup. Di antaranya termasuk seluruh perusahaan operator seluler. Padahal, berdasarkan identifikasi BLH, di Kota Bima sedikitnya ada 15 BTS yang beroperasi, namun seluruhnya nakal dan tidak menaati ketentuan pemerintah.
Katanya, sejumlah jenis usaha yang sudah mengantongi dokumen lingkungan hanya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, PLTD Niu, Pertamina Bima dan jaringan SUTET PLTU Bonto. “Masih cukup banyak jenis usaha yang hingga saat ini belum mengantungi dokumen lingkungan hidup,” ujarnya.
Lantas apa sanksi dari pemerintah? Diisyaratkan Hakim, BLH masih memberikan tenggat waktu bagi seluruh jenis usaha itu segera mengurus dokumen UPL/UKL sambil menunggu Undang-Undang dan peraturan lingkungan baru rampung digodok. Apalagi, belum lama ini pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui program pemutihan Dokumen Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (DPPL) yang memberikan keringanan bagi seluruh jenis usaha.
“Pengurusan dokumen itu bisa saja mereka lakukan sendiri jika memiliki tim ahli atau pihak ke tiga yang kompeten seperti perguruan tinggi yang memiliki ahli bidang lingkungan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Kepala Logistik PT PLN Cabang Bima, M Ali Z, mengaku memang sudah lama “menangkap” keluhan masyarakat itu. Namun, sudah lama pula PLN Bima mengantisipasinya dengan menyiapkan air bersih bagi masyarakat di lokasi itu.
“Itu kan persoalan lama yang kembali muncul, kita perusahaan negara yang dibutuhkan juga ditunjuk oleh negara dan sudah lama di sini. Sementara masyarakat itu kan juga baru menempati lokasi itu, dulu kosong di sana,” ujarnya.
Tidak hanya menyiapkan air bersih bagi warga di sekitar lokasi itu, diakuinya, PLN Bima saat ini juga sudah mulai mengurus dokumen UPL/UKL di BLH Kota Bima. Bahkan, untuk seluruh biaya studi kelayakan itu ditanggung oleh perusahaan negara itu. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar