Kota Bima, Bimeks.-
Ini mungkin putusan yang oleh kebanyakan orang dinilai kontroversial. Wali Kota Bima, HM Nur A Latif, ogah mengeluarkan himbauan untuk menutup warung makan dan restoran selama bulan puasa. Padahal, di daerah lainnya himbauan seperti itu sudah ‘menu wajib’ tahunan.
Alasannya? “Bukan berarti tidak menghormati bulan puasa. Semata-mata mendidik kedewasaan berpikir dan bertindak kepada kaum Muslimin baik yang memiliki warung makan mapun sebagai konsumen,” katanya saat sidang paripurna DPRD Kota Bima, Jumat (4/9) lalu.
Selain itu, katanya, banyak warga Kota Bima yang tidak menjalankan puasa lantaran berbagai alasan, seperti orang tua, dan wanita. Nur Latif mengaku dikritik warga atas keengganannya mengeluarkan intsruksi penutupan warung makan selama bulan puasa. “Saya pikir itu keputusan kuno dan kedaluwarsa. Saya ingin agar umat Muslim Kota Bima memiliki kesadaran sendiri akan hal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, himbauan yang sifatnya sama untuk satu momentum yang terus berulang setiap tahun itu, sesuatu yang mubazir dan tidak mendidik masyarakat. Sudah seharusnya masyarakat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat bulan puasa.
“Kalau memang niatnya tidak mau puasa, bukan hanya makan di warung, saat di rumah juga bisa diam-diam makan saat istri lengah,” katanya.
Dia meminta agar kesadaran saling menghormati antarsesama, bukan hanya karena paksaan, tetapi lahir dari diri sendiri. “Percuma saja kalau tiap tahun dikeluarkan himbauan kalau banyak pemilik warung yang kucing-kucingan dengan petugas,” ujarnya.
Hal yang terpenting, tambahnya, menumbuhkan kesadaran dari hati nurani sendiri, bukan karena paksaan atau karena takut terhadap aparat. Saat awal bulan puasa lalu, Bimeks sempat menanyakan himbauan itu kepada Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Sahbuddin, AMd, namun diperoleh jawaban bahwa Wali Kota Bima tidak akan mengeluarkan himbauan penutupan warung makan selama puasa.
“Dengan sendirinya kami tidak berani razia warung makan dan restoran yang buka pada siang hari,” ujar Sahbuddin waktu itu. (BE.14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar