Kota Bima, Bimeks.-
Satuan Polisi Pamong (Sat Pol PP) Kota Bima kembali mengamankan pasangan lain jenis, Jumat (4/9), sekitar pukul 23.00 Wita. Kali ini giliran SR (23 tahun) dan MF (24), warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Mereka diakui oleh Sat Pol PP diciduk saat memacu birahi pada salah satu kebun di sekitar lingkungan Niu, Kota Bima.
Malam itu, keduanya digiring dan diamankan ke kantor Sat Pol Kota Bima, jalan Soekarno-Hatta. Dari hasil interogasi atau identifikasi aparat, mereka diketahui pasangan di luar nikah.
Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Syahbuddin, Amd, menjelaskan, dua pasangan mesum itu diciduk saat operasi atau patroli rutin Penyakit Masyarakat (Pekat). Seperti biasa, Jumat malam lalu, Pol PP berkeliling mengamati keadaan hingga menemukan pasangan muda-mudi itu asyik beradu nafsu liar pada salah satu kebun di sekitar lingkungan Jenamawa.
“Mereka sempat kita proses di kantor, tapi karena sudah ada itikad mereka menikah, kita tidak melanjutkan prosesnya,” ujar Syahbuddin kepada wartawan di kantor Sat Pol PP Kota Bima, Sabtu (5/9).
Syahbuddin menyebutkan, dari sejumlah razia Pol PP Kota Bima sejak awal Ramadan 1430 Hijriyah atau 21 Agustus lalu, hingga saat ini aparat tercatat 42 pasangan diamankan saat jam malam atau di atas pukul 22.00 Wita. Sebagian besar pasangan itu didominasi muda-mudi, umumnya ditangkap di sekitar wilayah pantai meliputi pantai Jenamawa dan Lawata. Sisanya di daerah persawahan, seperti jalan Gadjah Mada, Rabadompu. “Mereka yang kita tangkap ada yang sedang berpelukan, ada yang berciuman. Semuanya kami proses karena mereka melanggar ketentuan, berduaan di tempat yang sepi dan di atas jam 10 malam,” katanya.
Syahbuddin mengingatkan masyarakat agae selalu berpartispasi mengontrol pergaulan anaknya, terutama yang remaja atau Anak Baru Gede (ABG). Apalagi, saat ini dalam bulan suci Ramadan yang mestinya diisi dengan konsentrasi beribadah. “Kita ingatkan masyarakat, siapa pun itu, baik anak pejabat atau masyarakat biasa. Tahan diri jangan berduaan di tempat sepi di atas jam sepuluh malam, karena jika tidak sudah pasti kami ciduk,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pekan lalu Sat Pol PP Kota Bima juga menjaring tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) saat berpesta minuman keras (Miras) di sekitar persawahan jalan Gadjah Mada, Rabadompu. Ketiga wanita itu langsung diserahkan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima sebelum akhirnya dikirim ke Panti Budi Rhini Mataram. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar