Kota Bima, Bimeks.-
Kasus judi togel atau kupon putih, tampaknya masih sulit diberantas di tengah masyarakat. Satu pelaku dibekuk, muncul lagi pada tempat lain. Modus yang dikembangkannya pun kian canggih. Mata rantainya mirip dengan jaringan kasus Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba).
Kenyataan itu diakui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bima, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuyan Triatmaja, SIK, kepada wartawan, Senin (14/9).
Terungkapnya modus jaringan itu, ketika menangkap tersangka judi togel, Sukrin, warga Kumbe Kecamatan Rasanae Timur, Sabtu (12/9) lalu. Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp468 ribu.
Hasil penyelidikan, kata dia, saat ditangkap tersangka hendak menyetorkan uang kepada bandar. Namun, tidak langsung menyerahkan ke bandar utamanya, melainkan melalui kurir yang dikirim.
Tidak hanya itu. Lokasi tempat penyerahan hasil kupon putih, selalu berpindah. Kurir yang diutus juga orangnya tidak sama. “Model kejahatan sekarang sudah semakin canggih, modus jaringan yang dikembangkan mirip jaringan Narkoba,” tandasnya.
Diakuinya, aparat Kepolisian sebenarnya saat itu berupaya memancing siapa kurirnya. Karena tersangka mengaku janjian dengan kurir di Lawata, namun setelah ditunggu sekian lama tidak muncul. Diduga, jaringan kupon putih itu mencium kehadiran polisi di lokasi itu.
“Tersangka mengaku tidak mengenal siapa bandarnya, ini menjadi kesulitan untuk mengungkap jaringannya,” katanya.
Tersangka pun kini ditahan di Polresta Bima dan dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman lima tahun penjara. Terungkapnya kasus itu berkat informasi masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, aparat Kepolisian menyisir berbagai lokasi yang ditengarai sumber penyakit masyarakat (Pekat). Salah satunya adalah peredaran Miras dan perjudian. Selain operasi rutin, itu merupakan upaya pihak Kepolisian memastikan umat Islam nyaman saat beribadah puasa. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar