Senin, 07 September 2009

MUI: Warung Makan Siang Hari boleh Asal...

Kota Bima, Bimeks
Banyaknya warung makan yang membuka usaha pada siang hari selama bulan Ramadan. Warung tersebut banyak terlihat di pasar senggol. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, prihatin.
Pantauan Bimeks, yang masuk warung siang hari, tidak hanya laki-laki, namun juga perempuan. Mereka seperti tidak sungkan, sementara sekelilingnya banyak orang lain.
Menanggapi masalah ini, Ketua MUI Kota Bima, H Yasin Abubakar, mengaku dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Departemen Agama (Depag) Kota Bima dan Pemkot Bima untuk membahasnya. Selain itu, mengambil tindakan terhadap pemilik warung yang membuka pada siang hari.
Menurutnya, membuka warung siang hari sebenarnya boleh saja. Namun, lokasinya harus khusus, terutama bagi musyafir atau perjalanan jauh. “Tempatnya tidak digelar secara terbuka,” katanya di kediamannnya Kelurahan Dara, Senin (7/9).
Banyaknya warung yang membuka usaha pada siang hari Ramadan itu disesalkannya. Jika memungkinkan, MUI sendiri turun menghimbau atau menegur pemilik warung.
Pemilik warung makan, sebut saja Muh, yang dihubungi Minggu (6/9) mengaku menyadari apa yang dilakukannya dengan membuka warung siang hari salah. Hanya saja, semua itu dilakukannya karena desakan ekonomi.
Pada bagian lain, MUI Kota Bima mengecam perjudian yang dilakukan pada bulan Ramadan. Seperti yang terjadi di arena pacuan kuda Sambinae yang disusul bentrokan.
Yasin mengaku kaget dengan insiden perkelahian lantaran judi itu, baginya perbuatan itu sangat memalukan umat Islam. “Semua bentuk perjudian dalam Islam tidak ada harga tawar, tetap haram hukumnya,” tegasnya.
Ditegaskannya, diharamkan perjudian, apalagi dilakukan pada bulan suci Ramadan. Untuk itu, MUI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Kepolisian agar mengambil tindakan tegas. Tidak hanya judi benhur, tapi juga perjudian lainnya. “Saya harapkan Kepolisian lebih mengintensifkan razia,” katanya.
MUI juga akan berkoordinasi dengan Lurah Sambinae agar melarang pacuan benhur ilegal di lokasi itu. Apalagi, digelar selama bulan suci Ramadan. (K02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar