Senin, 07 September 2009

Berkas Pencurian Ternak di Kole Rampung

Kota Bima, Bimeks.-
Berkas dua warga yang diduga mencuri ternak di Desa Kole Kecamatan Ambalawi telah dirampungkan oleh Polresta Bima. Dalam waktu dekat, berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Hal itu disampaikan Waka Polresta Bima, Komisaris Polisi (Kompol) IGL Bratasuta, SIK, kepada wartawan Senin (7/9).
Dikatakannya, aparat berupaya untuk secepat mungkin menuntaskan pemberkasan terhadap kasus Kole itu. Kini, dua tersangka, Agu dan Raf, masih diamankan di Polresta Bima. “Keduanya disel terpisah dengan delapan tersangka kasus dugaan pembunuhan dua orang di Kole,” katanya di Polresta Bima.
Katanya, penyelidikan terhadap delapan tersangka masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. “Untuk itu proses penyelidikan sedang kami kembangkan,” tandasnya.
Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas. Selain itu, pasal 338 tentang pembunuhan. Masing-masing tersangka akan dikenakan pasal berdasarkan peranan masing-masing. “Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, ada yang mengeroyok, ada yang menyiram dengan bensin dan membakar,” ujarnya.
Diharapkannya, masyarakat dalam mengungkap kasus tidak “main hakim sendiri”. Mereka boleh menangkap, namun harus menyerahkan ke aparat Kepolisian. Jika “main hakim sendiri”, maka warga akan berhadapan dengan hukum. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar