Kota Bima, Bimeks.-
Jumlah pelanggaran lalulintas sejak 26 Agustus hingga 7 September 2009 yang tercatat oleh Sat Lantas Polresta Bima mencapai 1.244 kasus. Angka pelanggaran itu tergolong tinggi selama operasi Zebra Rintam.
Kaur Lantas Polresta Bima, IPDA Anwar, menjelaskan jumlah pelanggaran itu terdiri dari 489 kasus dengan penilangan dan 755 kasus teguran. Jika dilihat dari profesi mereka yang melanggar lalulintas, PNS 54 orang, karyawan swasta 278 orang, dan pelajar/mahasiswa mencapai 156 orang.
“Jika dilihat dari usia mereka yang melanggar lalulintas paling banyak antara usia 17 hingga 30 tahun mencapai 316 orang,” bebernya kepada wartawan di Polresta Bima, Rabu (9/9).
Mereka dengan usia 10 hingga 16 tahun, sebanyak 29 orang melanggar. Usia 31 hingga 40 tahun mencapai 84 orang pelanggar, usia 41 hingga 50 sebanyak 58 orang, serta di atas usia 51 tahun hanya tiga orang.
Dijelaskannya, pelanggaran berdasarkan jenisnya, tidak menggunakan helm 126 kasus, tidak memiliki kelengkapan kendaraan 191 kasus. dan tidak ada surat-surat 161 kasus. Pelanggaran itu cenderung berulang-ulang dilakukan oleh pengendara.
Saat ini, kata Anwar, sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima tentang sanksi atau denda bagi pelanggar lalulintas berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggaran itu berupa tidak menyalakan lampu siang hari dapat didenda Rp100 ribu atau hukuman kurungan 15 hari. Hal itu sesuai dengan pasal 107 ayat 2 dan pasal 293.
“Jika tidak mengenakan helm dendanya 250 ribu rupiah atau kurungan satu bulan penjara, sesuai dengan pasal 291,” ujarnya.
Bagi mereka yang tidak memiliki SIM, katanya, dapat dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan dan jika lupa membawa SIM denda Rp250 ribu. Pemberlakukan UU itu tinggal menunggu putusan dari Kapolri. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar