Minggu, 06 September 2009

Satu Truk Kayu Disita di Pantai Rontu

Bima, Bimeks.-
Aksi pencurian kayu hutan di wilayah Kabupaten Bima, masih saja terjadi. Dinas Kehutanan (Dishut), Sabtu (5/9) lalu, menyita satu truk kayu rimba campuran di sekitar so Pantai Rontu Desa Tolotangga Kecamatan Monta.
Kepala Dishut Kabupaten Bima, Ir Tamrin, mengatakan setelah menerima informasi temuan kayu di sekitar pantai Rontu itu mengerahkan personel untuk mengamankannya. Diperkirakan kayu itu berasal dari Langgudu dan diangkut melalui jalur laut. “Mungkin mereka tidak bisa melalui jalur darat, sehingga memilih menyebrang laut,” katanya kepada wartawan di Dishut Kabupaten Bima, Sabtu (5/9).
Diakuinya, kasus illegal loging masih sulit diberantas, karena pencurian kayu oleh warga tidak berdiri sendiri, namun ada keterkaitan dengan kemiskinan. “Bisa dibayangkan hanya karena urusan dapur, mereka harus nekat menebang kayu dan satu batang dihargai 20 ribu rupiah oleh penadah,” ujarnya.
Jika mata rantai kemiskinan bisa diputus, kata Tamrin, akan berpengaruh terhadap aksi penebangan kayu. Orang mungkin akan berfikir mencuri kayu lagi untuk menerima bayaran tidak sepadan, sementara risiko yang ditanggung cukup besar. Seperti ditangkap aparat atau mengalami musibah saat menebang kayu.
Hal yang menggembirakan saat ini, katanya, kehadiran investor untuk penghijauan atau penanaman kayu untuk kebutuhan industri. Luas wilayah yang akan ditanami mencapai ratusan ribu hektare (ha). Meliputi wilayah Ambalawi, Wera, Wawo, Langgudu, Monta, Sape, Lambu, sebagian Madapangga, Sanggar, dan Tambora.
Pada wilayah Sanggar, jelas Tamrin, sudah mulai tahap pembibitan. Investor dalam penanaman kayu ini menggunakan modal sendiri. Selain memberi manfaat untuk penghijauan lahan, juga menyerap ribuan tenaga kerja. Tidak hanya itu, akan memberi keuntuangan bagi pemasukan kas daerah yang bisa mencapai puluhan miliar setiap tahun. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar