Minggu, 13 September 2009

Sebagian Usaha Kantungi Dokumen Lingkungan

Kota Bima, Bimeks.-
Batas waktu (deadline) dari pemerintah bagi seluruh jenis usaha kategori sedang agar mengantungi dokumen lingkungan hidup, dituruti sebagian perusahaan di Kota Bima. Sebagian lainnya belum.
Menjelang batas waktu pengurusan Dokumen Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (DPPL) 25 September pekan depan, sudah ada dua perusahaan yang mengantungi dokumen itu.
Kepala Sub-Bidang AMDAL Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Abdul Haris, SE, MSi, menyebutkan, sejumlah perusahaan dan badan yang telah mengantungi dokumen lingkungan itu yakni perusahaan pengelola AMP PT Tukad Mas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima. “Alhamdulillah dari sejumlah upaya yang kita lakukan, sudah beberapa jenis usaha yang mengurus dokumen sebelum deadline DPPL,” ujar Haris di Salama, Sabtu (12/9).
Selain dua perusahaan itu, katanya, beberapa jenis usaha lain juga sudah merespons ketentuan pemerintah tentang pentingnya dokumen lingkungan itu, seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bima dan sejumlah tempat penginapan atau hotel. “Informasi dan upaya sosialisasi sudah kita lakukan, termasuk langsung ke perusahaan itu seperti ke SPBU juga sudah kita datangi,” ujarnya.
Haris mengatakan, meski sudah ada yang menaati ketentuan itu, masih ada yang belum meresponsnya, seperti perusahaan operator selular atau pemilik BTS. Padahal, sesuai jadwal, batas pengurusan DPPL tinggal beberapa hari lagi.
Sesuai Undang-Undang (UU), ingatnya, pelanggaran ketentuan itu terancam hukuman kurungan dan denda hingga ratusan juta. Apalagi, jika sudah ada masyarakat yang mengeluhkan dampak kegiatan jenis usaha itu. “Untuk penerapan sanksi kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, tapi yang jelas ada sanksi bagi pelanggaran ketentuan itu, bisa pencabutan ijin,” katanya.
Diakui jebolan S2 Teknik Lingkungan Universitas Indonesia (UI) ini, secara umum, masing-masing perusahaan bisa saja menyusun sendiri dokumen lingkungan itu atau menunjuk perguruan tinggi (PT) yang memiliki kompetensi. Asalkan memenuhi kreteria yang ditetapkan pemerintah.
Khusus Kota Bima, saat ini persoalan ini menjadi atensi khusus pemerintah. Bahkan, beberapa waktu lalu, pemerintah menertibkan ijin di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Seperti ijin mendirikan bangunan di Dinas Tata Kota dan Perumahan, itu sudah menjadi penekanan khusus agar seluruh instansi tidak sembarangan memberikan ijin, harus ada kepastian dulu tentang lingkungannya,” pungkas Haris. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar