Kota Bima, Bimeks.-
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjaring aspirasi dari berbagai kalangan di wilayah hukum Polresta Bima, Kamis (8/10), di aula penginapan Mutmainnah. Kegiatan itu bertajuk Konsultasi Publik dalam Rangka Perumusan Arah Kebijakan Polri.
Anggota Kompolnas, Erlyn Indarti, SH, MA, PhD, menjelaskan kegiatan seperti ini dilakukan serentak pada delapan Polda di Indonesia, salah satunya wilayah NTB. Fokus untuk di Bima mengenai diskresi atau kebijakan yang diambil Kepolisian dalam mengambil sebuah tindakan tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, dapat terjadi keleliruan atau kesalahan kewenangan.
Dijelaskannya, ada delapan unsur diskresi, yakni kemerdekaan, otoritas/wewenang, kebijaksanaan, pertimbangan, pilihan, keputusan, tindakan, serta tepat atau ketepatan. Bila menangani kasus satu diantara unsur itu tidak terpenuhi secara baik dan benar, maka terjadi kesalahan diskresi.
“Sebanyak 39,3 persen anggota masyarakat memahami diskresi sebagai penyelahgunaan wewenang. 37,4 persen memahaminya sebagai pelayanan yang buruk dan 15,7 persen yang melihat diskresi yang keliru sebagai apa adanya,” ungkapnya.
Sebagian besar anggota masyarakat, kata Erlyn, juga berpendapat diskresi lebih banyak dipengaruhi oleh profesionalisme (58,2 persen), sedangkan faktor kemandirian sekitar 41,8 persen. “Jika ada diskresi yang keliru atau salah dapat dilaporkan ke Kompolnas,” bebernya.
Pelaksanaan diskresi, jelasnya, sebanyak 44,5 persen dipengaruhi sumber daya manusia (SDM). Kemudian 32,0 persen berkaitan dengan anggaran dan 23,5 persen mengenai sarana dan prasarana.
Dari para peserta, ada yang menilai penerapan diskresi di wilayah Polresta Bima dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya masalah SDM, minimnya anggaran dan sarana dan prasarana yang belum menunjang.
Selain itu, mencuat juga dalam diskusi tentang masuk menjadi anggota Polri yang dipungut biaya tinggi. Namun, oleh anggota Kompolnas menjamin proses perekrutan saat ini bersih. Karena pihak Kompolnas bertindak sebagai pengawas pelaksanaan, meskipun baru untuk tingkat Akademisi Polisi. Ke depan akan diupayakan pengawasan hingga tingkat penjaringan Bintara.
Dr Amran Amir, pembicara dari kalangan akademisi, mengungkapkan masyarakat memahami polisi sebagai pengayom. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, aparat sering mendapat kritikan dan keluhan terhadap kinerjanya. “Adanya penyalahgunaan wewenang oleh sebagian kecil oknum polisi dan pelayanan yang buruk dari lembaga Kepolisian,” tandasnya.
Polisi sebagai pengayom dibekali kemampuan untuk membantu dan memberi jaminan kepada masyarakat. Hanya saja, katanya, acap kali oknum polisi melakukan kesalahan, sehingga menimbulkan kerasahan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Bima, AKP Yuyan Triatmaja, SIK, mengatakan dalam hal diskresi polisi tidak mungkin dicintai masyarakat. Karena ada tugas penegakan hukum, mereka yang terkenda tindakan tidak senang dengan aparat. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar