Selasa, 13 Oktober 2009

Pemilik Kapal dan Barang Rombeng belum Jelas

Kota Bima, Bimeks.-
Aparat Bea dan Cukai Pelabuhan Bima telah mengamankan empat Anak Buah Kapal (ABK) KLM Medan Indah dan ratusan barang bekas (rombeng). Lalu, siapakah pemilik kapal dan barang bekas itu? Hingga Senin (12/10), pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Bima belum dapat memastikannya. Diisyaratkan jika tak ada yang mengaku dalam rentang waktu 30 hari, barang akan dimusnahkan.
Intelejen Kantor Bea dan Cukai Bali, Adri Syahbana mengatakan, hingga kemarin, masih mendata ratusan barang bekas itu pascapengamankan KLM Medan Indah, Minggu (11/10) dini hari. Sebelumnya meningkatkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap barang itu. “Kita masih data dulu barang-barang sebelum kita lakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Adri didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Bima, Wartono, SH di kantor setempat, Senin (12/10).
Adri mengatakan, berdasarkan pengakuan sejumlah ABK, ratusan barang bekas itu diduga kuat sengaja diselundupkan dari Malaysia. Bahkan, tujuan Bima diperkirakannya sudah berlangsung selama 20 tahun, hanya saja baru-baru ini saja terungkap. “Indikasinya sudah sangat lama atau 20 tahun, hanya baru-baru ini saja terungkap,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 perubahan UU Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Permenrindag) barang rombeng itu termasuk kategori dilarang. “Kuat inidikasinya penyelundupan murni, apalagi rencananya mau dibongkar di pelabuhan Kolo bukan di pelabuhan resmi pelabuhan Bima,” katanya.
Adri mengisyaratkan, kantor Bea dan Cukai memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari bagi pemilik kapal maupun barang bekas itu untuk mengelaim. Jika tidak, sesuai Undang-Undang itu, seluruh barang itu akan langsung dimusnahkan. “Kalau memang sampai 30 hari tidak ada yang mengaku, barang-barang itu akan kita musnahkan,” ujarnya.
Meski sempat diamankan, empat ABK dan Nakhoda yang sempat diamankan di kantor Bea dan Cukai meloloskan diri kabur dari kantor di jalan Martadinata itu. “Kami juga nggak tahu, saat kami lengah seluruh ABK dan nakoda itu kabur,” tambah Kepala Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Bima Wartono, SH.
Sementara itu, suasana kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Bima, Senin (12/10) siang, tampak tegang. Seorang warga tiba-tiba datang dan mengamuk di kantor jalan Martadinata itu. Sasaran amukan adalah Wartono. Dia nyaris terkena tinju warga itu.
Diakui Wartano, tanpa alasan yang jelas warga itu, tiba-tiba saja datang mengamuk menanyakan sejumlah barang bekas yang diamankan kantor itu. “Dia tiba-tiba saja datang dan langsung ngamuk dan saat itu saya memang sempat tutup mulutnya agar nggak ribut dan menyuruh dia keluar, tapi dia juga melawan dengan berusaha memukul saya,” ujar Wartano di kantor setempat, Senin (12/10).
Untungnya saat hendak dipukul, Wartano mengaku, dapat mengelak dari sasaran warga itu. Tak lama berselang, warga itu memilih kabur. “Apa juga haknya dia datang ngamuk-ngamuk ke kantor, ditanya apakah dia pemilik barang atau kapal itu juga tidak jelas,” katanya.
Hingga Senin sore, suasana kantor Bea dan Cukai Bima tampak ramai dan dikawal sejumlah aparat Kepolisian dan TNI. Sehari sebelumnya, kantor itu mengamankan ratusan barang bekas (rombengan), menyusul pembongkaran barang larangan itu di Pelabuhan Bima. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar